Resolusi Jihad merupakan hasil rapat besar wakil-wakil daerah (konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura yang dipimpin oleh K.H. Hasyim Asyari pada 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Adapun isi dari Resolusi Jihad tersebut menjiwai fatwa bahwa mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia Merdeka menurut hukum agama Islam adalah kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
Seruan tersebut akhirnya berdampak besar, terutama pada aspek moral, mobilisasi massa, dan pemicu perlawanan fisik berskala nasional yang puncaknya terjadi di Surabaya.
Resolusi Jihad berfungsi sebagai fatwa agama yang mengubah konflik mempertahankan kemerdekaan dari sekadar isu politik atau nasionalisme menjadi sebuah kewajiban suci.
Inisiasi Presiden Joko Widodo menghargai peran santri dalam mempertahankan kemerdekaan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mulai membahas soal peran santri, terutama usai muncul usulan dari tokoh-tokoh pesantren.
Usulan awal dari beberapa pihak sempat mengarah ke Hari Santri diselenggarakan tanggal lain seperti 1 Muharram.
Pemerintah akhirnya menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober, sesuai dengan seruan Resolusi Jihad oleh KH. Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945.
Inisiasi tersebut diresmikan secara hukum melalui penandatanganan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Santri 2025 untuk Dijadikan Caption dan Share di Grup WA
Berkaca dari isi Keputusan Presiden tersebut, negara mengakui bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Negara juga menghargai fakta bahwa perjuangan kemerdekaan tidak hanya didominasi oleh kekuatan militer dan diplomasi, tetapi juga oleh gerakan keagamaan yang masif.
Kontributor : Armand Ilham