Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?

Cesar Uji Tawakal | Rosiana Chozanah | Suara.com

Senin, 27 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?
Ilustrasi aktivis Kamisan [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mahfud MD menyebut Soeharto layak jadi Pahlawan Nasional secara hukum formal.

  • Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang telah wafat dan berjasa luar biasa bagi bangsa.

  • Syaratnya mencakup integritas, pengabdian seumur hidup, dan dampak perjuangan berskala nasional.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmodin, alias Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto layak diusulkan sebagai pahlawan nasional secara hukum formal.

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujarnya saat berada di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, Minggu (26/10)/2025).

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh mantan presiden dapat menjadi pahlawan nasional.

Menurut Mahfud MD, mereka juga tidak perlu lagi melalui proses verifikasi ulang untuk memperoleh gelar tersebut, sebab jabatan presiden sudah mencerminkan terpenuhinya kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” sambungnya.

Potret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Pakar Hukum Tata Negara itu menekankan bahwa aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar pahlawan nasional tetap menjadi domain penilaian publik dan tim kajian pemerintah.

“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” jelasnya lebih lanjut.

Lantas, apa saja syarat tokoh negara dinobatkan sebagai pahlawan nasional? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pahlawan Nasional?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4UU 20/2009 via laman Hukum Online, pahlawan nasional merupakan gelar untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik yang gugur atau wafat demi membela bangsa dan negara.

Gelar ini juga dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya menunjukkan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa yang berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan dari negara yang mencakup seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah diberikan sebelumnya.

Gelar kepahlawanan tersebut meliputi Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Namun, gelar kehormatan bagi veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Syarat Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Mengacu pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditetapkan.

Syarat umum untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional meliputi:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.

b. Memiliki integritas moral serta menjadi teladan bagi masyarakat.

c. Memberikan jasa nyata bagi bangsa dan negara.

d. Berperilaku baik dan tidak memiliki catatan buruk.

e. Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan.

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun.

Syarat khusus untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang telah wafat dan semasa hidupnya:

a. Memimpin serta terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan dan persatuan bangsa.

b. Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan berlangsung.

c. Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, melampaui kewajiban formal yang diemban.

d. Melahirkan gagasan besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.

e. Menghasilkan karya monumental yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan martabat bangsa.

f. Menunjukkan konsistensi semangat dan jiwa kebangsaan yang tinggi.

g. Melakukan perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.

Gelar pahlawan nasional ini merupakan gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh presiden individu yang telah gugur atau wafat karena perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara.

Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, gelar ini diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh tim khusus di bawah Kementerian Sosial dan dikoordinasikan oleh Menkopolhukam.

“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor

Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:36 WIB

PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?

PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:09 WIB

Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang

Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang

News | Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:08 WIB

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:04 WIB

Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?

Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:01 WIB

5 Sabun Cair yang Wanginya Mirip Parfum, Bikin Badan Harum Seharian

5 Sabun Cair yang Wanginya Mirip Parfum, Bikin Badan Harum Seharian

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:01 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Secepat Apa? Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

KA Argo Bromo Anggrek Secepat Apa? Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:59 WIB

Kilas Balik Tragedi Bintaro, Viral usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kilas Balik Tragedi Bintaro, Viral usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:58 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:42 WIB