- Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
- Program ini menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.
- Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Suara.com - Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Namun, program ini tidak ditujukan bagi seluruh peserta.
Program ini secara khusus menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran, dengan alokasi anggaran mencapai Rp20 triliun yang bersumber dari APBN.
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk meringankan beban peserta mandiri yang telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan memiliki tunggakan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini? Apa saja syaratnya dan kapan jadwal pelaksanaannya? Berikut ulasan selengkapnya.
![Kartu Indonesia Sehat. [ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/14/49785-kartu-indonesia-sehat.jpg)
Mekanisme Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Mekanisme penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan melalui metode registrasi ulang bagi para peserta yang menunggak.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta agar peserta yang memiliki tunggakan bersiap melakukan pendaftaran ulang.
Langkah tersebut dilakukan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif.
"(Pemutihan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta BPJS aktif," jelas Cak Imin dilansir dari Antara.
Program ini pun direncanakan mulai berjalan pada akhir 2025. Kini, pemerintah masih melakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan iuran.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
“BPJS Kesehatan sedang melakukan verifikasi secara lebih detail, untuk melihat klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Cak Imin.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
"Sekarang dihitung 24 bulan. Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang, meskipun mulai dari tahun 2014, tetap kami anggap maksimal dua tahun, dan tunggakan dua tahun itu yang kami hapuskan," ujar Ghufron.
Dengan demikian, meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari batas waktu yang ditentukan, keringanan pemutihan hanya berlaku untuk utang selama dua tahun terakhir.
Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan program penghapusan tunggakan ini. Pemerintah menetapkan bahwa program hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
1. Masuk Kategori PBI
Penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan 2025 diberikan kepada peserta mandiri yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).