Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Chyntia Sami Bhayangkara, Dita Alvinasari

Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB
Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
baca 10 detik
  • Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
  • Program ini menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.
  • Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.

2. Termasuk Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data resmi yang dikelola oleh pemerintah.

Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini.

3. Berstatus PBPU dan BP dengan Verifikasi Pemda

Penerima fasilitas pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun, data peserta tersebut harus telah terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan penerima manfaat.

4. Terdaftar di DTSEN

Agar program pemutihan tepat sasaran, data penerima akan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, pastikan kamu sudah terdaftar dalam basis data DTSEN. Jika belum, kamu bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan.

Cara Mendaftar ke DTSEN

1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  • Peserta dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store, lalu membuat akun baru.
  • Setelah itu, isi data lengkap seperti NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, kemudian tambahkan usulan bantuan.
  • Pengajuan ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Peserta cukup datang ke kantor desa atau kelurahan membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, dan mengikuti proses musyawarah desa.

Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:06 WIB

Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025

Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:36 WIB

Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

News | Rabu, 05 November 2025 | 07:34 WIB

Terkini

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

News | Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

×