- KPK mengungkap fakta baru terkait skandal korupsi kuota haji di Kemenag.
- Ternyata kuota petugas haji juga diduga disalahgunakan.
- Fakta itu terbongkar usai KPK memeriksa lima saksi.
Suara.com - KPK mengungkap fakta baru terkait skandal rasuah atas kuota haji di Kementerian Agama. Kekinian, KPK menduga ada penyalahgunaan soal kuota petugas haji pada 2024 lalu.
Fakta itu terungkap setelah KPK memeriksa lima orang saksi pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Adapun kelima saksi tersebut adalah Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Kemudian Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK turut mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada lima saksi tersebut.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna) yang dipegang oleh asosiasi,” katanya.
Naik Penyidikan usai Periksa Gus Yaqut
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
![Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/01/18256-yaqut-cholil-qoumas-diperiksa-kpk.jpg)
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.