Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun. Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.
o Bonus Tentiem
Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.
o Bonus Retensi
Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi pun akan dilakukan.
Kebijakan Bonus Tahunan
Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.
o Masa kerja
o Level jabatan
o Kategori departemen
o Sanksi surat peringatan
Kebijakan Bonus Tahunan
Bonus tahunan akan diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda, tergantung masa kerja, level jabatan, kategori departemen, dan sanski surat peringatan.
Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan
Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan? Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.
· Tunjangan Hari Raya (THR)
Apa Itu THR?
THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.
Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya, apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.
Cara Perhitungan THR
Setiap karyawan berhak menerima THR, besaran nominalnya bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Secara umum, rumus perhitungan THR seperti ini:
o Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Jika Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di sebuah perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarakn gaji pokok yang didapat tiap bulannya.
Besaran THR adalah satu kali gaji pokok. Contoh, gaji pokok Anda Rp5 juta, maka jumlah THR yang didapatkan sebesar Rp5 juta.
o Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun
Poin kedua penting untyuk disimak! Jika Anda belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorate.
Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja dalam setahun. Contohnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dan gaji pokok sebesar Rp4 juta.
Maka perhitungannya seperti ini, THR (4.000.000X6):12= Rp2.000.000. Jadi Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.
Kapan Menerima THR?
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 ( 7 hari sebelum hari raya keagamaan).
Pastikan Anda untuk mengkonfirmasi HRD atau atasan tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Namun kebijakan ini tegantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Yang Berhak Menerima THR
o Karyawan tetap
o Karyawan kontrak (Yang sudah bekerja lebih dari satu bulan)
o Karyawan magang atau praktik kerja (Dengan syarat tertentu)
o Pekerja paruh waktu atau part time
o Karyawan yang cuti sakit atau cuti hamil
Setelah mengetahui perbedaan antara bonus tahunan dan tunjangan hari raya, maka THR tidak boleh digolongkan sebagai bonus tahunan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, jika Anda bekerja di sebuah perusahaan, penting untuk menanyakan bonus tahunan apa saja yang bisa didapatkan dari perusahaan.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui hak-hak dan benefit apa saja yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan