Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 02 Desember 2025 | 14:03 WIB
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
Apakah bonus tahunan sama dengan THR/Meta AI

Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun. Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.

o   Bonus Tentiem

Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.

o   Bonus Retensi

Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi pun akan dilakukan.

Kebijakan Bonus Tahunan

Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.

o   Masa kerja

o   Level jabatan

o   Kategori departemen

baca juga

o   Sanksi surat peringatan

Kebijakan Bonus Tahunan

Bonus tahunan akan diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda, tergantung masa kerja, level jabatan, kategori departemen, dan sanski surat peringatan.

Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan

Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan? Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.

·         Tunjangan Hari Raya (THR)

Apa Itu THR?

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.

Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya, apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.

Cara Perhitungan THR

Setiap karyawan berhak menerima THR, besaran nominalnya  bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Secara umum, rumus perhitungan THR seperti ini:

o   Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun

Jika Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di sebuah perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarakn gaji pokok yang didapat tiap bulannya.

Besaran THR adalah satu kali gaji pokok. Contoh, gaji pokok Anda Rp5 juta, maka jumlah THR yang didapatkan sebesar Rp5 juta.

o   Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Poin kedua penting untyuk disimak! Jika Anda belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorate.

Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja dalam setahun. Contohnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dan gaji pokok sebesar Rp4 juta.

Maka perhitungannya seperti ini, THR (4.000.000X6):12= Rp2.000.000. Jadi Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.

Kapan Menerima THR?

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 ( 7 hari sebelum hari raya keagamaan).

Pastikan Anda untuk mengkonfirmasi HRD atau atasan tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Namun kebijakan ini tegantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Yang Berhak Menerima THR

o   Karyawan tetap

o   Karyawan kontrak (Yang sudah bekerja lebih dari satu bulan)

o   Karyawan magang atau praktik kerja (Dengan syarat tertentu)

o   Pekerja paruh waktu atau part time

o   Karyawan yang cuti sakit atau cuti hamil

Setelah mengetahui perbedaan antara bonus tahunan dan tunjangan hari raya, maka THR tidak boleh digolongkan sebagai bonus tahunan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, jika Anda bekerja di sebuah perusahaan, penting untuk menanyakan bonus tahunan apa saja yang bisa didapatkan dari perusahaan.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui hak-hak dan benefit apa saja yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Lifestyle | Jum'at, 21 November 2025 | 14:30 WIB

Saat Kinerja Dibalas Pengalaman Berharga, Bentuk PNM Menghargai Setiap Detik Perjuangan Karyawannya

Saat Kinerja Dibalas Pengalaman Berharga, Bentuk PNM Menghargai Setiap Detik Perjuangan Karyawannya

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 10:00 WIB

Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?

Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?

Your Say | Selasa, 18 November 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

×