Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya
Ilustrasi Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? (Freepik)

Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.

Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.

Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.

Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.

Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.

Ilustrasi mobil kena banjir. (Google AI Studio)
Ilustrasi bencana banjir. (Google AI Studio)

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).

Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.

Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:

  • Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
  • Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.

Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?

Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.

Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB

Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik

Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:37 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya

4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik

Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:21 WIB

95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa

95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:00 WIB

Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru

Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:36 WIB

6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik

6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:35 WIB

5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau

5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:28 WIB

Silsilah Keluarga Dino Patti Djalal, Bukan Keturunan Sembarangan

Silsilah Keluarga Dino Patti Djalal, Bukan Keturunan Sembarangan

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:15 WIB

6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?

6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:00 WIB