Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Agung Pratnyawan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:41 WIB
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi PNS. [ANTARA]

Suara.com - Muncul pertanyaan tentang apakah PNS bisa resign? berikut adalah jawabannya, sebab ternyata PNS bisa resign namun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang di Indonesia.

Sebab pekerjaan sebagai PNS disebut menjanjikan secara jangka panjang. Bagaimana tidak, PNS diberikan pesangon yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang sudah pensiun.

Akan tetapi yang perlu diketahui, gaji PNS sering dikeluhkan karena kecil. Oleh sebab itu, banyak mereka yang sudah diterima PNS justru memutuskan untuk mengundurkan diri.

Tapi Apakah PNS Bisa Resign? 

Mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan merupakan hal yang umum, terutama di sektor swasta, misalnya karena mendapatkan peluang karier yang lebih menjanjikan.

Namun, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang proses seleksinya dikenal ketat dan panjang? Apakah mereka juga diperbolehkan untuk resign?

Jawabannya, ya, PNS dapat mengundurkan diri. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang membahas petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Dalam regulasi tersebut, pengunduran diri termasuk kategori Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri. PNS yang mengajukan permohonan berhenti akan diberhentikan dengan hormat, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

baca juga

Meski demikian, pemberhentian tidak selalu langsung diproses. Dalam kondisi tertentu, pengunduran diri dapat ditangguhkan hingga maksimal satu tahun, terutama jika PNS tersebut masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan instansi, seperti menangani tugas penting atau belum adanya pengganti.

Ilustrasi PNS (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Alasan Permohonan Resign Bisa Ditolak

Akan tetapi yang perlu diperhatikan, tidak semua pengajuan pengunduran diri dapat dikabulkan. Permohonan berhenti dapat ditolak apabila PNS berada dalam kondisi berikut:

  • Sedang terlibat proses hukum terkait dugaan tindak pidana
  • Masih terikat kewajiban kerja dengan instansi pemerintah sesuai peraturan
  • Dalam proses pemeriksaan disiplin oleh pejabat berwenang
  • Mengajukan banding administratif atas sanksi disiplin tertentu
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Yang dimaksud proses hukum di sini mencakup status sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak, pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Prosedur Pengunduran Diri PNS

Selain syarat dan ketentuan, BKN juga mengatur mekanisme pengajuan resign bagi PNS. Secara umum, permohonan disampaikan kepada Presiden melalui jalur struktural kepegawaian.

Adapun alur pengunduran diri PNS adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand

Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand

Lifestyle | Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:32 WIB

Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat

Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:10 WIB

Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa

Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa

Otomotif | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:08 WIB

Terkini

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×