Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Agung Pratnyawan Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:41 WIB
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi PNS. [ANTARA]
  • PNS mengajukan surat permohonan berhenti melalui atasan langsung
  • Atasan meneruskan permohonan ke pimpinan unit kerja
  • Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB)
  • PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan
  • Keputusan final disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Selama belum ada keputusan resmi, PNS tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika melanggar, sanksi disiplin dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi PNS. (Unsplash)
Ilustrasi PNS. (Unsplash)

Bagaimana dengan Hak Pensiun?

Terkait hak pensiun, PNS yang mengundurkan diri belum tentu otomatis mendapat jaminan pensiun.

Keputusan tersebut bergantung pada penilaian Presiden atau PPK. Apabila dianggap memenuhi syarat, hak pensiun dapat diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah Ada Sanksi?

Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.

Mereka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

Demikian penjelasan mengenai kemungkinan PNS mengajukan resign beserta aturan dan prosedurnya. Semoga informasi ini membantu menambah pemahamanmu seputar kepegawaian dan regulasi aparatur negara.

Kontributor : Damai Lestari

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI