Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:49 WIB
Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik
Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)
Baca 10 detik
  • Annulment atau pembatalan nikah menyatakan pernikahan tidak sah sejak hari pertama.

  • Tiga alasan utama pembatalan: halangan hukum, cacat kesepakatan, dan cacat tata perayaan.

  • Proses pembatalan wajib melalui penyelidikan resmi di Tribunal Keuskupan setempat.

Suara.com - Aurelie Moeremans sempat membahas soal annulment atau pembatalan pernikahannya dengan Roby Tremonti lewat unggahan Instagram di tengah hebohnya perbincangan soal buku Broken Strings.

Aurelie Moeremans mengatakan dirinya mendapatkan annulment tersebut, karena pernikahan dengan Roby Tremonti terbukti tidak sah sejak awal.

Sebab, pernikahannya dulu terjadi karena adanya unsur paksaan di bawah umur atau child grooming dan tekanan mental yang berat.

Dalam ajaran Gereja Katolik, syarat mutlak sebuah pernikahan adalah kesepakatan bebas dari kedua belah pihak tanpa ada rasa takut atau paksaan.

Lantas, apa saja alasan yang membuat sebuah pernikahan bisa dibatalkan?

Perlu digarisbawahi, pembatalan nikah berbeda dengan cerai sipil.

Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)
Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)

Jika cerai memutus ikatan yang sah, anulasi atau annulment menyatakan bahwa sebuah pernikahan sebenarnya tidak memenuhi syarat sejak hari pertama janji suci diucapkan.

Secara umum dilansir dari laman Katolitas.org, ada tiga alasan besar yang bisa membuat pernikahan dibatalkan antara lain:

1. Halangan Hukum (Impedimentum Dirimens)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Peeling Gel untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40-an, Wajah Glowing Bebas Noda

Ini terjadi jika salah satu atau kedua mempelai memiliki halangan yang menurut hukum gereja membuat mereka tidak bisa menikah. Contohnya:

  • Kurang umur: Belum mencapai batas usia minimal yang ditentukan gereja.
  • Masih terikat pernikahan sah: Pernah menikah sebelumnya dan pasangan lamanya masih hidup.
  • Tahbisan Suci: Salah satunya adalah pastor, biarawan, atau biarawati yang terikat kaul kekal.
  • Hubungan darah: Memiliki hubungan keluarga dekat atau adopsi yang terlarang.
  • Beda Agama: Menikah tanpa izin atau dispensasi dari pihak Keuskupan.

2. Cacat Kesepakatan (Consensus Defectus)

Pernikahan harus didasari kesepakatan bebas.

Jika ada masalah pada niat atau kejiwaan saat menikah, kondisi ini bisa jadi alasan pembatalan:

  • Paksaan atau Ketakutan: Menikah karena dipaksa atau diancam secara serius.
  • Penipuan: Tertipu dengan identitas pasangan atau sengaja disembunyikan fakta besar. Misalnya, menyembunyikan kemandulan atau status tertentu.
  • Masalah Mental/Psikis: Salah satu pihak tidak mampu memahami kewajiban pernikahan karena gangguan jiwa atau masalah psikis yang parah saat menikah.
  • Pura-pura: Menikah tapi dari awal sudah niat tidak mau setia, tidak mau punya anak, atau hanya sekadar cari status kewarganegaraan.

3. Cacat Tata Perayaan (Defectus Forma)

Pernikahan Katolik punya aturan main dalam upacaranya.

Jika tata cara ini dilanggar, pernikahan bisa dianggap tidak sah:

  • Tidak dilakukan di depan otoritas Gereja (Romo/Imam) yang sah.
  • Tidak ada minimal dua orang saksi.
  • Tidak mendapatkan dispensasi yang diperlukan bagi pasangan yang beda agama.

Prosedur Pembatalan Pernikahan

Pembatalan nikah tidak bisa diputuskan sendiri oleh pasangan.

Prosesnya harus melalui Tribunal Keuskupan, semacam pengadilan gereja. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pengajuan: Salah satu pihak mengajukan surat permohonan ke Tribunal Keuskupan setempat.
  2. Penyelidikan: Tribunal akan memeriksa bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi untuk memastikan apakah benar ada cacat saat pernikahan terjadi dulu.
  3. Putusan: Jika bukti kuat bahwa pernikahan tersebut tidak sah sejak awal, Tribunal akan mengeluarkan surat keputusan pembatalan.

Setelah surat ini keluar, kedua belah pihak berstatus bebas dan secara hukum gereja dianggap belum pernah menikah, sehingga mereka diperbolehkan menikah lagi di gereja.

Kesimpulannya, Gereja Katolik sangat menjaga kesucian pernikahan.

Pembatalan hanya diberikan jika terbukti ada syarat hakiki yang tidak terpenuhi saat pernikahan diteguhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI