Benarkah Janda Boleh Menikah tanpa Wali seperti yang Dikatakan Inara Rusli?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 18:25 WIB
Benarkah Janda Boleh Menikah tanpa Wali seperti yang Dikatakan Inara Rusli?
Ilustrasi menikah. (Freepik)

Pandangan Ulama: Nikah Tanpa Wali Tetap Tidak Sah

Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali (baik bagi gadis maupun janda) tidak sah.

Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.

Oleh karena itu, klaim bahwa janda boleh menikah tanpa wali dinilai sebagai pemahaman yang keliru dan tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama.

Dalam praktiknya, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, Islam telah menyediakan solusi berupa wali hakim, bukan menghilangkan wali sama sekali.

Perspektif Hukum Pernikahan di Indonesia

Selain dari sisi agama, hukum pernikahan di Indonesia juga menegaskan pentingnya wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali merupakan salah satu unsur yang wajib ada dalam pernikahan umat Islam.

Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali yang sah berpotensi dianggap tidak sah secara hukum negara dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Artinya, pernikahan tanpa wali bukan hanya bermasalah secara agama, tetapi juga berisiko secara administratif dan legal.

Baca Juga: Tak Pernah Minta Maaf ke Istri Pertama Insanul, Inara Rusli Batal Diundang TV Usai Diprotes

Hikmah Kehadiran Wali dalam Pernikahan

Keberadaan wali memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi syarat hukum. Wali berfungsi sebagai pelindung hak perempuan, penyeimbang keputusan, serta penjaga nilai kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup.

Dalam konteks sosial, wali juga menjadi simbol keterlibatan keluarga dan legitimasi pernikahan di mata masyarakat.

Pernyataan bahwa janda boleh menikah tanpa wali, seperti yang diungkapkan Inara Rusli, tidak sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan ketentuan hukum pernikahan di Indonesia.

Dalam Islam, wali tetap merupakan syarat sah pernikahan, baik bagi perempuan yang belum pernah menikah maupun yang berstatus janda.

Yang membedakan hanyalah hak persetujuan, bukan penghapusan peran wali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI