Jika tanah warisan dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta ini menjelaskan apakah tanah dibagi secara fisik atau tetap menjadi hak bersama. Tahap ini penting agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Tanpa APHB, BPN tidak bisa menentukan siapa yang berhak dicantumkan sebagai pemilik dalam sertifikat.
4. Membayar Pajak dan Bea Terkait Warisan
Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, ahli waris wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang timbul akibat peralihan hak atas tanah.
Pajak yang biasanya muncul adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh dalam kondisi tertentu.
Namun, dalam kasus warisan, BPHTB sering kali mendapat keringanan atau pembebasan tergantung kebijakan daerah.
Meski begitu, bukti pembayaran atau surat keterangan bebas pajak tetap harus dilampirkan sebagai syarat administrasi.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
Setelah dokumen lengkap dan pajak diselesaikan, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Pemohon menyerahkan seluruh berkas, termasuk sertifikat asli, SKW, APHB (jika ada), bukti pajak, dan identitas ahli waris.
Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas serta pengecekan data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ada kendala, proses ini akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat baru.

6. Proses Pengukuran dan Verifikasi (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah, terutama jika terjadi perubahan batas, pemecahan bidang, atau data fisik belum sinkron.
Tahap ini bertujuan memastikan luas, letak, dan batas tanah sesuai dengan data terbaru.