Suara.com - Mengurus tanah warisan sering kali menjadi persoalan sensitif sekaligus rumit, terutama ketika menyangkut aspek hukum dan administrasi.
Salah satu tahapan paling penting setelah seseorang menerima warisan tanah adalah melakukan balik nama sertifikat tanah dari pemilik lama (pewaris) ke ahli waris yang sah.
Proses ini tidak boleh dianggap sepele, sebab tanpa balik nama, status kepemilikan tanah belum sepenuhnya diakui secara hukum.
Masih banyak masyarakat yang menunda bahkan mengabaikan proses balik nama tanah warisan, padahal hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik keluarga, sengketa hukum, hingga kesulitan ketika tanah hendak dijual atau diagunkan.
Agar tidak keliru dalam melangkah, berikut ini alur balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu diketahui.
![Ilustrasi Rumah Industrial Minimalis. [Imagen 4]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/14/40926-ilustrasi-rumah-industrial-minimalis.jpg)
1. Menyiapkan Dokumen Dasar Warisan
Langkah pertama dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah menyiapkan seluruh dokumen dasar yang berkaitan dengan pewaris dan ahli waris.
Dokumen utama meliputi sertifikat tanah asli, akta kematian pewaris, KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, serta surat keterangan waris.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik lama telah meninggal dunia dan hak atas tanah tersebut secara sah berpindah kepada ahli waris. Tanpa kelengkapan dokumen ini, pengurusan balik nama tidak dapat diproses di kantor pertanahan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Surat Keterangan Waris atau SKW menjadi dokumen krusial yang menunjukkan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
SKW bisa dibuat di kelurahan atau desa setempat bagi WNI pribumi, atau melalui notaris bagi golongan tertentu sesuai aturan.
Dalam SKW akan tercantum identitas pewaris, para ahli waris, serta pembagian hak warisnya.
Dokumen ini penting untuk mencegah klaim sepihak di kemudian hari dan menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses balik nama.
3. Mengurus Akta Pembagian Hak Bersama (Jika Lebih dari Satu Ahli Waris)