- Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026 dan tradisi berbagi hampers mulai ramai dilakukan.
- Banyak umat Muslim turut menerima hampers dari keluarga atau rekan, namun muncul pertanyaan soal hukumnya dalam Islam.
- Keraguan muncul karena hampers sering disertai ucapan dan simbol Imlek yang dikhawatirkan dianggap ikut merayakan.
Oleh karena itu, penerimaan hadiah ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.
Namun, penting untuk diingat bahwa menjalin hubungan baik antarumat beragama tidak boleh sampai mengagungkan atau mendukung syiar agama lain.
Dengan memahami batasan ini, umat Muslim tetap bisa bersikap sopan dan menghormati tetangga tanpa mengorbankan prinsip keagamaan mereka.
Keterangan yang serupa juga disampaikan ulama kharismatik Buya Yahya dalam salah satu kajian yang diunggah ulang ke YouTube.
Menurut Buya Yahya, menerima hadiah atau hampers Imlek tidak dilarang selama tidak ada unsur syiar agama di dalamnya.
"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir (bukan muslim)," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Renungi Sejenak pada Senin, 16 Februari 2026.
"Jika ada orang di kafir memberikan hadiah karena dalam keyakinan mereka itu adalah ibadah, bukan dilarang kita menerima. Hadiah dari orang kafir, kita boleh menerima," lanjutnya.
Habib Jafar juga memberikan keterangan yang sama. Jika memberikan hadiah atau angpau Imlek ditujukan sebagai toleransi, maka umat muslim boleh menerimanya.
"Kalau menerima hadiah (Imlek) sih enggak ada masalah. Kalau untuk toleransi, itu mah sesuatu yang bagus," jelas Habib Jafar dalam salah satu episode acara LOGIN di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Jadi begitulah sekilas ulasan tentang hukum menerima hadiah atau hampers Imlek bagi umat muslim. Wallahu a'lam bishawab.