1. Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Sahur adalah sunnah muakkadah. Jika ditinggalkan, puasa tetap sah, tetapi seseorang kehilangan keberkahan yang dianjurkan Rasulullah SAW.
2. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah menegaskan sahur bukan syarat sah puasa. Namun beliau menekankan pentingnya sahur untuk membantu kekuatan fisik selama berpuasa.
3. Mazhab Maliki
Dalam pandangan mazhab ini, sahur juga tidak wajib, tetapi memiliki hikmah besar dalam menjaga ketahanan tubuh.
4. Ulama kontemporer seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin turut menjelaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah, meski dianjurkan untuk tetap melaksanakannya.
Dampak Kesehatan Jika Melewatkan Sahur
Meski sah secara hukum, melewatkan sahur bisa berdampak pada kondisi tubuh, apalagi bagi yang aktif bekerja, kuliah, atau beraktivitas di luar ruangan. Beberapa risiko yang mungkin muncul antara lain:
- Tubuh lebih cepat lemas.
- Mudah merasa haus dan kurang fokus.
- Berisiko memicu naiknya asam lambung, terutama bagi penderita maag.
- Penurunan konsentrasi saat bekerja atau berkendara.
Sahur berfungsi sebagai 'bekal energi' sebelum tubuh berpuasa sekitar 12–14 jam. Tanpa asupan ini, cadangan energi lebih cepat habis.
Tips Jika Terlanjur Tidak Sahur
Jika kamu terbangun mendekati waktu Subuh dan masih ada kesempatan sebelum fajar, usahakan minimal minum air putih. Bahkan seteguk air pun tetap bernilai sunnah dan membantu tubuh terhidrasi.
Selain itu:
- Kurangi aktivitas fisik berat di siang hari.
- Manfaatkan waktu istirahat dengan baik.
- Saat berbuka, konsumsi makanan bergizi seimbang dan cukup cairan.
Kontributor : Trias Rohmadoni