Namun jika tidak, makan kurma genap atau bahkan tanpa kurma sama sekali tetap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah puasa.
Yang terpenting bukan pada jumlahnya, melainkan niat, kesederhanaan, dan kesadaran untuk meneladani Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama