Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pekerja Freelance? Bisa, ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer sangat mudah dilakukan.
Selama ini banyak orang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan kantoran.
Padahal, pekerja lepas, pelaku usaha rumahan, hingga ibu rumah tangga yang punya penghasilan sendiri juga bisa ikut serta.
Program ini disiapkan pemerintah sebagai perlindungan jika terjadi risiko kerja, musibah meninggal dunia, sampai persiapan dana hari tua.
Kalau kamu bekerja tanpa perusahaan, misalnya sebagai desainer lepas, penulis, admin online shop, atau punya usaha kecil di rumah, ikut program ini bisa jadi langkah aman untuk menjaga kondisi finansial jangka panjang.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang fokus pada perlindungan tenaga kerja.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menanggung layanan kesehatan, program ini melindungi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dan kesejahteraan masa depan.
Beberapa program utamanya meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Apakah Freelancer Bisa Mendaftar?
Jawabannya bisa. Namun, kategori yang bisa dipilih adalah Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, peserta tidak menerima gaji tetap dari perusahaan dan membayar iuran secara mandiri.
Contohnya:
- Ibu rumah tangga yang punya bisnis kecil di rumah
- Freelancer (desain grafis, programmer, editor, fotografer, dan lainnya)
- Content creator atau pekerja digital
- Penjual online maupun offline
- Pelaku UMKM
- Pekerja lepas berbagai bidang.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
- KTP
- Nomor HP aktif
- Email aktif
- Tidak diwajibkan memiliki NPWP atau surat keterangan usaha. Jadi relatif mudah untuk siapa saja.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran Online