Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pekerja Freelance? Bisa, ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer sangat mudah dilakukan.
Selama ini banyak orang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan kantoran.
Padahal, pekerja lepas, pelaku usaha rumahan, hingga ibu rumah tangga yang punya penghasilan sendiri juga bisa ikut serta.
Program ini disiapkan pemerintah sebagai perlindungan jika terjadi risiko kerja, musibah meninggal dunia, sampai persiapan dana hari tua.
Kalau kamu bekerja tanpa perusahaan, misalnya sebagai desainer lepas, penulis, admin online shop, atau punya usaha kecil di rumah, ikut program ini bisa jadi langkah aman untuk menjaga kondisi finansial jangka panjang.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang fokus pada perlindungan tenaga kerja.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menanggung layanan kesehatan, program ini melindungi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dan kesejahteraan masa depan.
Beberapa program utamanya meliputi:
Baca Juga: Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Apakah Freelancer Bisa Mendaftar?
Jawabannya bisa. Namun, kategori yang bisa dipilih adalah Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, peserta tidak menerima gaji tetap dari perusahaan dan membayar iuran secara mandiri.
Contohnya:
- Ibu rumah tangga yang punya bisnis kecil di rumah
- Freelancer (desain grafis, programmer, editor, fotografer, dan lainnya)
- Content creator atau pekerja digital
- Penjual online maupun offline
- Pelaku UMKM
- Pekerja lepas berbagai bidang.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
- KTP
- Nomor HP aktif
- Email aktif
- Tidak diwajibkan memiliki NPWP atau surat keterangan usaha. Jadi relatif mudah untuk siapa saja.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran Online
Metode ini paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Caranya adalah sebagai berikut:
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih pendaftaran peserta
- Tentukan kategori BPU
- Masukkan email dan data diri
- Lakukan verifikasi melalui email
- Dapatkan kode pembayaran
- Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, kepesertaan biasanya aktif dalam beberapa hari kerja.
2. Pendaftaran Langsung ke Kantor
Jika lebih nyaman datang langsung, kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP. Isi formulir, dapatkan kode iuran, lalu lakukan pembayaran sesuai petunjuk petugas.
Besaran Iuran untuk Pekerja Mandiri
Salah satu alasan banyak orang tertarik ikut program ini adalah iurannya cukup ringan.
Perkiraan iuran per bulan:
- JKK + JKM: mulai sekitar Rp16 ribuan
- JKK + JKM + JHT: mulai sekitar Rp36 ribuan
- Nominal tersebut bisa berbeda tergantung pilihan program dan besaran penghasilan yang didaftarkan.
Manfaat yang Bisa Didapat
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Jaminan Kematian
Ahli waris menerima santunan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua
Dana yang terkumpul dapat dicairkan sesuai aturan sebagai tabungan masa depan.
Untuk pekerja mandiri yang tidak memiliki fasilitas asuransi kantor, manfaat ini tentu sangat membantu. Sebab nasib Anda akan dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer (Bukan Penerima Upah/BPU) sangat mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline menggunakan kode bayar/NIK melalui aplikasi JMO, Mobile Banking.
Bisa juga melalui E-commerce (Tokopedia), gerai retail (Alfamart/Indomaret), atau autodebet dengan iuran mulai dari Rp36.800/bulan.
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu "Pembayaran Iuran".
- Pilih jumlah bulan, lalu klik bayar.
- Periksa data iuran dan pilih metode pembayaran (termasuk auto debet jika diinginkan).
- Melalui E-commerce (Tokopedia):Buka situs/aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu "Top-Up & Tagihan"
- Pilih "BPJS Ketenagakerjaan".
- Masukkan NIK/Nomor ID Billing.
- Klik bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Itulah cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer yang bisa Anda coba.
Kontributor : Damai Lestari