Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang

Agung Pratnyawan

Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:07 WIB
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang
Ilustrasi freelance (freepik)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pekerja Freelance? Bisa, ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer sangat mudah dilakukan.

Selama ini banyak orang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan kantoran.

Padahal, pekerja lepas, pelaku usaha rumahan, hingga ibu rumah tangga yang punya penghasilan sendiri juga bisa ikut serta.

Program ini disiapkan pemerintah sebagai perlindungan jika terjadi risiko kerja, musibah meninggal dunia, sampai persiapan dana hari tua.

Kalau kamu bekerja tanpa perusahaan, misalnya sebagai desainer lepas, penulis, admin online shop, atau punya usaha kecil di rumah, ikut program ini bisa jadi langkah aman untuk menjaga kondisi finansial jangka panjang.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang fokus pada perlindungan tenaga kerja.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menanggung layanan kesehatan, program ini melindungi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dan kesejahteraan masa depan.

Beberapa program utamanya meliputi:

baca juga
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Apakah Freelancer Bisa Mendaftar?

Jawabannya bisa. Namun, kategori yang bisa dipilih adalah Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, peserta tidak menerima gaji tetap dari perusahaan dan membayar iuran secara mandiri.

Contohnya:

  • Ibu rumah tangga yang punya bisnis kecil di rumah
  • Freelancer (desain grafis, programmer, editor, fotografer, dan lainnya)
  • Content creator atau pekerja digital
  • Penjual online maupun offline
  • Pelaku UMKM
  • Pekerja lepas berbagai bidang.
Ilustrasi Freelance (Pexels/Vlada Karpovich)
Ilustrasi Freelance (Pexels/Vlada Karpovich)

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

  • KTP
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif
  • Tidak diwajibkan memiliki NPWP atau surat keterangan usaha. Jadi relatif mudah untuk siapa saja.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran Online

Metode ini paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih pendaftaran peserta
  • Tentukan kategori BPU
  • Masukkan email dan data diri
  • Lakukan verifikasi melalui email
  • Dapatkan kode pembayaran
  • Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, kepesertaan biasanya aktif dalam beberapa hari kerja.

2. Pendaftaran Langsung ke Kantor

Jika lebih nyaman datang langsung, kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP. Isi formulir, dapatkan kode iuran, lalu lakukan pembayaran sesuai petunjuk petugas.

Besaran Iuran untuk Pekerja Mandiri

Salah satu alasan banyak orang tertarik ikut program ini adalah iurannya cukup ringan.

Perkiraan iuran per bulan:

  • JKK + JKM: mulai sekitar Rp16 ribuan
  • JKK + JKM + JHT: mulai sekitar Rp36 ribuan
  • Nominal tersebut bisa berbeda tergantung pilihan program dan besaran penghasilan yang didaftarkan.

Manfaat yang Bisa Didapat

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jaminan Kematian

Ahli waris menerima santunan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua

Dana yang terkumpul dapat dicairkan sesuai aturan sebagai tabungan masa depan.

Untuk pekerja mandiri yang tidak memiliki fasilitas asuransi kantor, manfaat ini tentu sangat membantu. Sebab nasib Anda akan dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer (Bukan Penerima Upah/BPU) sangat mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline menggunakan kode bayar/NIK melalui aplikasi JMO, Mobile Banking.

Bisa juga melalui E-commerce (Tokopedia), gerai retail (Alfamart/Indomaret), atau autodebet dengan iuran mulai dari Rp36.800/bulan.  

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu "Pembayaran Iuran".
  • Pilih jumlah bulan, lalu klik bayar.
  • Periksa data iuran dan pilih metode pembayaran (termasuk auto debet jika diinginkan).
  • Melalui E-commerce (Tokopedia):Buka situs/aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu "Top-Up & Tagihan"
  • Pilih "BPJS Ketenagakerjaan".
  • Masukkan NIK/Nomor ID Billing.
  • Klik bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Itulah cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer yang bisa Anda coba.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar

Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 06:39 WIB

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 11:48 WIB

SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi

Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:46 WIB

5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:35 WIB

Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal

Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:15 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:03 WIB

Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?

Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:40 WIB

Jeje Govinda Lulus S1 1,5 Tahun Lewat Jalur RPL, Apa Maksudnya?

Jeje Govinda Lulus S1 1,5 Tahun Lewat Jalur RPL, Apa Maksudnya?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB

Setting Spray yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk yang Bikin Makeup Awet dan Minim Transfer

Setting Spray yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk yang Bikin Makeup Awet dan Minim Transfer

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sunscreen Azarine Hijau dan Oranye Bedanya Apa? Cek Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Sunscreen Azarine Hijau dan Oranye Bedanya Apa? Cek Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:33 WIB

4 Serum Pilihan Dokter Estetika yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam

4 Serum Pilihan Dokter Estetika yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:17 WIB

Apakah Ada Kacamata Hitam Minus? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Lensa Polarized Harga Murmer

Apakah Ada Kacamata Hitam Minus? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Lensa Polarized Harga Murmer

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:15 WIB

×