Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama

Nur Khotimah

Selasa, 24 Februari 2026 | 07:13 WIB
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? (Freepik)

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan berbagai tradisi tahunan masyarakat, salah satunya yaitu menukar uang baru.

Adapun uang baru yang ditukarkan digunakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anak-anak atau sanak saudara.

Tak heran, jika menjelang lebaran jasa penukaran uang banyak ditemui di berbagai tempat. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?

Apakah menukar uang baru merupakan bentuk riba? Lalu adakah batasan atau larangan dalam praktik ini? Berikut penjelasannya.

Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama

Ilustrasi Uang (Freepik/Arenicx)
Ilustrasi Uang (Freepik/Arenicx)

Melansir dari situs NU Online, pendapat mengenai hukum menukar uang baru jelang lebaran ada dua yaitu:

  1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang ada di dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan utang.
  2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat di dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan melalui artikel yang berjudul "Hukum Menukar Uang Saat Lebaran" menguraikan bahwa, apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah nominal uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram. Sebab praktik tersebut tergolong kategori riba.

Berbeda halnya jika yang dilihat dari praktik penukaran uang merupakan orang yang menyediakan jasa.

Maka dari itu praktik penukaran uang dengan kelebihan hukumnya mubah menurut syariat, pasalnya praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).

Ijarah yang dimaksud di sini yaitu sejenis dengan kegiatan jual beli barang atau jasa sehingga bukan termasuk kategori riba.

baca juga

Hal ini merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123 yang berbunyi:

  ‎والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل 

Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."

Jadi, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang baru, maka sebaiknya praktik tersebut diniatkan sebagai akad ijarah.

Sehingga, adanya kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk ketegori riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah disediakan oleh pemilik jasa pertukaran uang itu sendiri.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)  telah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya yaitu 'urf tijari (tradisi perdagangan). Transaksi jual-beli mata uang sendiri dikenal sebagai bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang syariat Islam berbeda dengan praktik perdagangan lainnya.

Oleh karena itu, jual beli mata uang diperbolehkan asalkan dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya haruslah sama dan secara tunai (attaqabudh)
  4. Apabila berbeda jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku ketika transaksi dilakukan dan wajib secara tunai.

Kesimpulannya, menukar uang baru boleh dilakukan asalkan jumlah yang diterima sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

Jika ada biaya tambahan, maka akadnya murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan.

Beberapa ulama memperbolehkannya selama biaya tersebut wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran uang itu sendiri.

Solusi yang Dianjurkan dalam Islam Agar Pertukaran Uang Baru Tidak Riba

Supaya terhindar dari unsur riba dalam praktik penukaran uang baru, maka kamu bisa melakukan beberapa solusi berikut:

  1. Menukar langsung ke bank yang menyediakan layanan penukaran uang tanpa adanya biaya tambahan.
  2. Menukar uang dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan keuntungan bagi satu pihak.
  3. Menghindari menukar uang di calo atau jasa yang mengambil keuntungan besar dari selisih penukaran.

Sekian informasi seputar hukum menukar uang baru jelang lebaran, benarkah riba? Semoga informasi di atas bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan kita terhadap praktik riba menjelang lebaran!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 15:20 WIB

Berapa Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI? Ini Rinciannya

Berapa Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI? Ini Rinciannya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 12:24 WIB

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Apa Saja Fitur Penting yang Harus Ada di Sepatu Lari? Ini 7 yang Perlu Diperhatikan

Apa Saja Fitur Penting yang Harus Ada di Sepatu Lari? Ini 7 yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB

7 Ciri-Ciri Sepatu Jalan yang Nyaman dan Awet, Wajib Diperhatikan sebelum Beli

7 Ciri-Ciri Sepatu Jalan yang Nyaman dan Awet, Wajib Diperhatikan sebelum Beli

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:33 WIB

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:10 WIB

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:04 WIB

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:12 WIB

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:05 WIB

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:05 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:05 WIB

×