- Niat puasa Ramadan merupakan rukun wajib yang harus dilakukan pada malam hari, antara Maghrib hingga sebelum Subuh.
- Aktivitas makan sahur yang dilakukan dengan maksud berpuasa dapat menggantikan niat yang tidak dilafalkan secara lisan.
- Umat Muslim disarankan berniat di awal Ramadan atau menggunakan pengingat untuk mengantisipasi lupa membaca niat malam hari.
Suara.com - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, niat merupakan fondasi utama yang menentukan keabsahan ibadah tersebut.
Namun, sebagai manusia yang tak luput dari sifat lupa, terkadang muncul kekhawatiran, "Bagaimana jika saya terbangun kesiangan dan lupa membaca niat puasa? Apakah puasa saya hari ini tetap sah?"
Persoalan ini sering kali menjadi kegelisahan bagi umat Muslim di tengah padatnya aktivitas selama bulan suci.
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah secara mendalam berdasarkan perspektif hukum Islam dan penjelasan para ulama.
Niat: Rukun yang Tak Boleh Terlewatkan
Secara syariat, niat adalah salah satu rukun puasa yang wajib dipenuhi.
Merujuk pada mayoritas ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit), yakni dalam rentang waktu antara setelah tenggelamnya matahari (Maghrib) hingga sebelum terbitnya fajar (Subuh).
Sebagaimana dikutip dari laman BAZNAS Kota Yogyakarta, kedudukan niat sangatlah krusial.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Daud).
Tanpa adanya niat, secara tekstual puasa seseorang dianggap tidak memenuhi syarat sah rukunnya.

Apakah Makan Sahur Bisa Menggantikan Niat?
Satu pertanyaan menarik yang sering muncul adalah mengenai aktivitas sahur.
Jika seseorang makan sahur namun lupa melafalkan doa niat puasa secara lisan, apakah aktivitas makannya tersebut bisa dianggap sebagai niat?
Melansir penjelasan dari NU Online Lampung, ada kabar baik bagi Anda yang sempat makan sahur meskipun lupa melafalkan niat.
Banyak ulama madzhab Syafi'i dalam kitabnya, di antaranya Imam Nawawi dalam Majmu' dan Raudhoh, menyebutkan bahwa aktivitas makan sahur itu sendiri secara otomatis bisa dianggap sebagai niat.
Keinginan di dalam hati untuk berpuasa yang diwujudkan melalui tindakan makan sahur sudah mencukupi syarat niat, meski niat tersebut tidak diucapkan secara lisan (talaffudz).
Sebab, hakikat niat adalah al-qashdu atau menyengaja di dalam hati.