Ia merujuk pada sejumlah fatwa ulama kontemporer, di antaranya Syekh Athiyah Saqar, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, dan Syekh Ali Jum’ah.
Dalam penjelasan mereka, penggunaan inhaler dipandang tidak membatalkan puasa karena zatnya tidak sampai ke lambung dan jumlahnya pun sangat sedikit.
Namun, Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan agar pendapat ini tidak disalahgunakan untuk membenarkan hal lain, seperti merokok saat puasa. Rokok jelas berbeda konteksnya, baik dari segi hukum maupun dampaknya bagi kesehatan.
Penjelasan tentang inhaler semata-mata ditujukan bagi mereka yang memiliki kondisi medis, seperti asma, dan benar-benar membutuhkan pengobatan.
Senada dengan itu, Habib Husein Jafar juga pernah menjawab pertanyaan seputar hukum menghirup sesuatu saat puasa, termasuk inhaler, aroma minyak wangi, atau asap dupa. Menurutnya, berdasarkan pendapat para ulama, sekadar menghirup tidak membatalkan puasa.
Puasa menjadi batal jika ada sesuatu yang secara nyata masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan, terutama jika sampai ke lambung dan bersifat seperti makan atau minum.
Para ulama seperti Syekh Abdurrahman Al-Ba’li dan lainnya juga menjelaskan bahwa sesuatu yang hanya dihirup dan tidak menjadi asupan makanan atau minuman tidak membatalkan puasa.
Selama tidak ada unsur kesengajaan untuk makan atau minum, serta tidak ada zat yang masuk ke lambung sebagai nutrisi, maka puasanya tetap sah.
Dari sisi medis dan fikih, inhaler lebih tepat dipandang sebagai alat pengobatan darurat. Penderita asma yang mengalami serangan sesak napas membutuhkan pertolongan segera.
Jika tidak ditangani, serangan asma bisa berbahaya, bahkan mengancam jiwa. Dalam Islam sendiri, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang utama.
Karena itu, jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami kambuhnya gejala asma, ia diperbolehkan menggunakan inhaler untuk meredakan sesak yang dialaminya.
Penggunaan inhaler tersebut tidak membatalkan puasa. Setelah kondisi pernapasan membaik, ia dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, bukan kesulitan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
Bagi penderita asma, penggunaan inhaler bukanlah bentuk pelanggaran terhadap ibadah puasa, melainkan upaya menjaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan "Apakah puasa boleh pakai inhaler?" adalah boleh, dan tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.