Apakah Suntik Botox dan Filler Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya di Sini

Yasinta Rahmawati

Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB
Apakah Suntik Botox dan Filler Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya di Sini
Ilustrasi yang melakukan suntik botox pada bagian wajah (Freepik/cookie_studio)
baca 10 detik
  • Suntik Botox dan filler menjadi dua perawatan yang paling diminati di klinik kecantikan.
  • Ulama mayoritas membolehkan suntikan kosmetik atau pengobatan sebab tidak berfungsi sebagai makanan atau sumber energi.
  • Secara medis, prosedur ini sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.

Suara.com - Selama bulan Ramadan, tak sedikit yang ingin tetap tampil cantik dan menawan dengan melakukan treatment di klinik. Namun, apakah suntik Botox dan filler tidak membatalkan puasa?

Seperti yang diketahui, kedua perawatan tersebut termasuk yang paling diminati karena memberi tampilan wajah yang lebih segar dan awet muda secara instan.

Mengingat prosedur ini melibatkan jarum suntik dan memasukkan cairan ke dalam tubuh, kekhawatiran ini sangat wajar.

Agar ibadah tetap tenang dan penampilan tetap on point, mari kita bedah jawabannya dari sudut pandang medis dan pandangan para ulama.

Memahami Prosedur Botox dan Filler

Sebelum masuk ke ranah hukum agama, penting untuk memahami mekanisme dari kedua perawatan ini.

Botox (Botulinum Toxin) bekerja dengan cara merelaksasi otot-otot wajah penyebab kerutan. Cairan disuntikkan secara intramuskular (ke dalam otot) dalam jumlah kecil.

Sementara itu, Filler biasanya berisi asam hialuronat (hyaluronic acid) atau zat serupa gel yang disuntikkan di bawah kulit (subkutan) atau di atas tulang untuk mengisi volume, seperti memancungkan hidung, menebalkan bibir, atau menyamarkan garis senyum.

Poin kuncinya adalah: kedua prosedur ini dilakukan melalui injeksi atau suntikan, bukan melalui mulut atau lubang tubuh yang terbuka.

Hukum Suntik saat Berpuasa: Pandangan Ulama

Dalam fikih Islam, hal yang membatalkan puasa secara umum adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh terbuka (jauf) seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan secara sengaja. Lantas, bagaimana dengan suntikan?

baca juga

Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa di berbagai negara, termasuk di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup jelas mengenai hal ini. Berikut adalah rinciannya:

1. Suntikan Tidak Melalui Rongga Terbuka (Jauf)

Suntik Botox dan filler dilakukan dengan menusukkan jarum ke lapisan kulit atau otot. Pori-pori kulit tidak dianggap sebagai rongga yang membatalkan puasa jika dimasuki sesuatu. Cairan yang masuk lewat jarum suntik tidak melewati tenggorokan (huluq) maupun saluran pencernaan.

2. Bukan Merupakan Makanan atau Minuman

Hukum suntik saat puasa terbagi menjadi dua kategori utama:

Suntikan Nutrisi (Infus): Suntikan yang berisi vitamin, glukosa, atau pengganti makanan yang memberikan tenaga/rasa kenyang. Mayoritas ulama sepakat ini membatalkan puasa atau setidaknya makruh, karena menggantikan fungsi makan dan minum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wudu tanpa Berkumur saat Puasa, Sah atau Tidak? Ternyata Begini Hukumnya

Wudu tanpa Berkumur saat Puasa, Sah atau Tidak? Ternyata Begini Hukumnya

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:19 WIB

5 Rekomendasi Brand Baju Koko Terbaik untuk Lebaran 2026, Produk Lokal Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Brand Baju Koko Terbaik untuk Lebaran 2026, Produk Lokal Harga Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:17 WIB

5 Trik Atur Pola Tidur saat Puasa agar Tak Ngeluh Jam Tidur Terganggu seperti Cut Rizki

5 Trik Atur Pola Tidur saat Puasa agar Tak Ngeluh Jam Tidur Terganggu seperti Cut Rizki

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:45 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×