Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:10 WIB
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya
Apakah kerja 2 bulan dapat THR? (freepik)

Suara.com - Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.

Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?

Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.

Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.

Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.

Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.

2. Status karyawan

Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.

3. Karyawan dalam cuti tertentu

Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Terlewat, Sisterhood Modest Bazaar 2026 Hadirkan Koleksi Lebaran Eksklusif dari Brand Ternama

Jangan Terlewat, Sisterhood Modest Bazaar 2026 Hadirkan Koleksi Lebaran Eksklusif dari Brand Ternama

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:02 WIB

PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:48 WIB

Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital

Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10 WIB

Terkini

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:29 WIB

Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek

Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:25 WIB

8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban

8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:18 WIB

31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:15 WIB

Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!

Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:12 WIB

Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda

Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:05 WIB

Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha

Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:25 WIB

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:15 WIB

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:47 WIB

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB