Cari opsi: “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” dan klik itu.
3. Pilih Lokasi
Setelah itu:
- Pilih provinsi
- Klik “Lihat Lokasi”
- Pilih titik kas keliling yang diinginkan
Lokasi dan jadwal yang muncul ini adalah terbaru dan resmi dari BI.
4. Cek Kuota & Jadwal
- Anda bisa melihat jadwal, jam operasional, dan sisa slot kuota kas keliling.
- Pastikan melakukan cek secara berkala karena kuota terbatas dan bisa cepat habis.
Tips & Hal Penting Saat Menukar Uang
Agar proses tukar uang baru lancar, simak tips berikut:
- Daftar Dulu Secara Online: Daftar dulu melalui situs PINTAR BI supaya punya jadwal dan bukti pemesanan, ini wajib dibawa saat datang ke kas keliling.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli, Bawa bukti pemesanan (digital/cetak). Tanpa ini, petugas kas keliling bisa menolak permintaan Anda.
- Perhatikan Kuota: Jumlah slot di setiap titik lokasi sangat terbatas. Banyak orang sering “war kuota” untuk mendapatkan jadwal, jadi cek lebih awal dan jangan tunggu hari H.
- Batas Maksimal Penukaran: Setiap NIK memiliki batas penukaran maksimal sekitar Rp 5.300.000 per paket.
Alternatif Selain Kas Keliling BI
Jika kuota kas keliling sudah penuh, Anda bisa menukar uang baru melalui:
- Kantor cabang bank umum yang ditunjuk BI (seperti Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI)
- Beberapa loket bank di pusat kota yang menyediakan layanan penukaran uang menjelang Lebaran
Kelebihan opsi bank: kuotanya bisa lebih fleksibel dan layanan sering tersedia di jam operasional bank.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI) untuk tukar uang baru dibuka sampai sekitar 15 Maret 2026 pada periode kedua penukaran. Namun layanan ini bergantung pada kuota yang tersedia dan bisa saja berhenti lebih cepat jika slot sudah penuh.
Kamu bisa mengecek lokasi & jadwal kas keliling terbaru melalui situs resmi BI PINTAR di pintar.bi.go.id dengan memilih provinsi dan jam yang sesuai kebutuhanmu. Jangan lupa bawa KTP asli dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi kas keliling supaya proses penukaran berjalan lancar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama