- Karyawan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara prorata.
- Rumus hitung THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali sebulan upah.
- Komponen upah perhitungan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja.
Jadi, Si A akan menerima THR sebesar Rp4 juta.
Kasus 2: Si B Baru Kerja 6 Bulan
Si B baru bergabung selama setengah tahun dengan gaji bulanan Rp4.000.000.
Hitungan: (6 bulan : 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Si B berhak membawa pulang THR sebesar Rp2 juta.
Anda juga perlu memahami bahwa aturan hitung proporsional ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
Perusahaan juga dilarang keras mencicil THR. Sehingga pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan telat membayar, mereka bisa kena denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda ini nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Selain denda, perusahaan yang nakal juga terancam sanksi administratif dari pemerintah.