- Karyawan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara prorata.
- Rumus hitung THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali sebulan upah.
- Komponen upah perhitungan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja.
Suara.com - Pertengahan Ramadan 2026, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai berseliweran di kantor, baik ASN maupun karyawan swasta.
Banyak karyawan yang masih berstatus anak baru mungkin merasa bingung mereka berhak mendapatkan THR atau tidak, meski masa kerjanya belum ada 1 tahun.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR.
Supaya Anda tak dikibuli perusahaan, berikut ini rumus dan contoh perhitungan THR untuk karyaean swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Rumus Hitung THR Prorata

Bagi Anda yang masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan seperti berikut ini.
THR = (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah
Apa Saja yang Termasuk Upah 1 Bulan?
Jangan salah hitung komponen gajinya, upah satu bulan yang dijadikan dasar perhitungan antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap (Misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan anak/istri).
Ingat, tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transportasi yang dibayar berdasarkan kehadiran atau uang lembur tidak dimasukkan dalam perhitungan THR ini.
Contoh Simulasi Perhitungan
Supaya lebih jelas, berikut ini simulasi perhitungan THR karyawan swasta masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kasus 1: Si A Baru Kerja 8 Bulan
Si A bekerja di perusahaan swasta selama 8 bulan dengan total gaji (pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000.
Hitungan THR: (8 bulan : 12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000.