- Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
- Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
- Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.
Contoh Simulasi:
Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan yang terkumpul sebesar Rp18.000.000.
Langkah 1 mencari rata-rata gaji = Rp18.000.000 : 6 bulan = Rp 3000.000.
Langkah 2 menghitung proporsional = (6 bulan : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.
Jadi, jatah THR yang masuk ke dompet Anda adalah Rp1,5 juta.
Siapa Saja Pekerja Lepas yang Berhak Dapat THR?
Secara umum, semua jenis pekerja lepas berhak mendapatkan THR asalkan bekerja untuk pemberi kerja atau perusahaan selama minimal satu bulan berturut-turut.
Beberapa profesi yang biasanya mendapatkan hak ini antara lain:
- Pekerja lepas media massa (wartawan/kontributor).
- Desain grafis dan editor video.
- Pengajar atau tutor lepas.
- Penulis konten (content writer) dan produser video.
Namun, pekerja lepas mandiri (self-employed) yang benar-benar bekerja sendiri tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tentu tidak mendapatkan THR dari pihak lain.