“Pasca kejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka terkena bacokan parah pada bagian kepala maupun lengan.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, mahasiswa inisial R (21), secara langsung dijerat pakai pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Pandra.
3. Kronologi Singkat Korban Berhasil Melarikan Diri dan Pelaku Langsung Dibekuk
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, pada pukul 07.00 WIB, korban sudah berada di dalam ruang seminar proposal lantai 2 Kampus Ilmu Hukum, ia duduk seorang diri.
Selanjutnya pukul 07.30 WIB pelaku R datang, lalu masuk menemui korban. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan kapak dan membacok kepala korban serta tangan kiri.
Meskipun kondisinya tengah berlumuran darah, korban inisial F berusaha ke luar ruangan, namun pelaku tetap mengejar. Dengan posisi terlentang di lantai, korban terus menahan kapak dengan kedua tangannya.
Mahasiswa sekitar yang melihat langsung kejadian langsung meneriaki pelaku hingga aksi mencekam itu berhenti. Sekuriti langsung mengamankan pelaku, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
4. Motif Pelaku
Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Riau, pelaku memang memiliki niat kuat untuk menyerang korban. Bahkan senjata tajam berupa parang dan golok sudah dibawa pelaku.
Ia menambahkan bahwa, tindakan nekat tersebut disebabkan oleh rasa kecewa dan sakit hati. Bagaimanapun juga keduanya punya hubungan dekat.
"Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati," jelasnya.
“Hubungannya cukup dekat”, imbuhnya.
5. Ada Niat Besar Menganiaya Korban