Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?

Ruth Meliana

Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:31 WIB
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
ilustrasi zakat fitrah (Freepik)
baca 10 detik
  • Zakat fitrah adalah kewajiban fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan hari raya.
  • Waktu pembayaran ideal adalah dari terbit fajar hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  • Besarannya setara satu sha' makanan pokok, umumnya 2,5–3,5 kilogram beras, atau nilai uangnya sesuai harga bahan pokok.

Suara.com - Zakat Fitrah menjadi salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Zakat ini disebut juga zakat al-fitr, yang artinya zakat untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kebakhilan dan keserakahan.

Menurut ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, asalkan memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan pokok untuk hari raya Idul Fitri.

Hukumnya fardhu 'ain, sehingga tidak boleh diabaikan. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk mengeluarkan zakat dari hasil usaha yang baik.

Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Umar menyatakan bahwa zakat fitrah adalah satu sha' kurma atau gandum untuk setiap muslim.

Ilustrasi - Aturan Zakat Fitrah bagi Perantau. (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah (Freepik)

Sebelum membahas tata cara pembayaran, penting untuk memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah.

Pertama, seseorang harus beragama Islam. Kedua, memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.

Ketiga, zakat ini dibayarkan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua yang tidak mampu.

Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.

baca juga

Sebaliknya, bayi yang lahir sebelum waktu tersebut juga wajib dizakatkan oleh walinya.

Waktu pembayaran zakat fitrah sangat spesifik. Sunnahnya dibayarkan mulai dari terbit fajar pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, boleh juga dibayarkan lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan, asalkan niatnya untuk zakat fitrah. Jika terlambat setelah shalat Id, maka zakat tersebut masih sah sebagai sedekah biasa, tetapi kehilangan nilai zakat fitrah yang sebenarnya.

doa zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan, berapa yang harus dibayarkan? (freepik)
ilustrasi zakat fitrah (freepik)

Ulama seperti Imam Syafi'i menekankan pentingnya membayar tepat waktu untuk memastikan mustahik (penerima zakat) dapat menikmatinya pada hari raya.

Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

Di Indonesia, umumnya setara dengan 2,5-3,5 kilogram beras per orang, tergantung kualitas beras yang digunakan.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.

Misalnya, jika harga beras Rp15.000 per kilogram, maka zakat per orang sekitar Rp37.500 hingga Rp52.500.

Namun, bentuk asli berupa makanan lebih diutamakan karena sesuai sunnah Rasulullah SAW, yang membayarkannya dengan kurma atau gandum.

Tata cara pembayaran zakat fitrah dimulai dengan niat. Niat harus ikhlas karena Allah SWT, misalnya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Jika untuk keluarga, sebutkan nama atau jumlahnya. Selanjutnya, siapkan zakat dalam bentuk beras atau uang.

kapan bayar zakat fitrah (baznas.go.id)
kapan bayar zakat fitrah (baznas.go.id)

Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik, seperti fakir miskin, anak yatim, atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya seperti Baznas, Lazismu, atau masjid setempat.

Pastikan amil tersebut amanah dan mendistribusikan zakat tepat sasaran. Saat menyerahkan, ucapkan doa seperti: "Semoga Allah menerima zakat ini dari kami dan memberikan pahala yang berlipat."

Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan asnaf sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnus sabil (musafir).

Prioritaskan yang paling membutuhkan di sekitar kita, agar zakat memberikan dampak langsung pada masyarakat.

Dalam praktiknya, banyak umat Muslim di Indonesia membayar zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid atau kampung. Ini memudahkan distribusi dan memastikan transparansi.

Namun, hindari penundaan atau pengurangan besaran zakat, karena hal itu bisa mengurangi berkahnya. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ritual, tapi juga sarana untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dengan memahami dan melaksanakan tata cara bayar zakat fitrah ini, kita tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tapi juga berkontribusi pada kesejahteraan umat. Mari jadikan Idul Fitri sebagai momen berbagi kebahagiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya

Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:04 WIB

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:43 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×