Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat.
Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.
3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh
Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.
Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh (al-milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik.
Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.
Standar nisab biasanya mengacu pada:
- 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang
- 595 gram perak
- Sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian
Untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu. Artinya, jika total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat wajib dibayarkan.
5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)
Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan.