Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

Farah Nabilla

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:52 WIB
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker? (Gemini AI)

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR  ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.

Dasar Hukum Penetapan THR di Indonesia

THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR terhadap pekerjanya dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Peraturan itu juga didukung pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah), yang mendefinisikan THR adalah hak para pekerja.

Sementara itu, apabila perusahaan mempunyai aturan internal sendiri seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun PKB yang mengatur THR dan dirasa lebih baik dari aturan pemerintah, maka itu sah-sah saja. Selama jumlahnya tidak lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Seiring dengan dimulainya penyaluran THR, beberapa masih mempertanyakan terkait siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Mari kita simak jawabannya di bawah ini.

Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan masih terikat hubungan kerja menjelang hari raya.

baca juga

Sementara bagi yang telah menjalankan masa kerja selama 1-11 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR secara proposional dengan rumus (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Di sisi lain, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka ia berhak memperoleh satu bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).

Sehingga, tak perlu menunggu satu tahun untuk bisa mendapatkan THR. Minimal satu bulan, pekerja tetap mendapat haknya.

Secara lebih rinci, berikut status pekerja yang berhak menerima THR:

  • Karyawan tetap (PKWTT), selama mereka sudah memenuhi masa kerja.
  • Karyawan kontrak (PKWT), dengan catatan kontraknya masih aktif.
  • Pekerja harian lepas, outsourcing, atau paruh waktu, selama mereka bekerja terus-menerus minimal 1 bulan serta hubungan kerjanya masih ada.

Selain itu, ada pula beberapa kondisi khusus penerima THR, misalnya, pekerja yang telah resign atau terkena PHK jelang hari raya. Mereka tetap berhak menerima THR, selama dapat memejuhu syarat masa kerja serta waktunya masih dalam ketentuan.

Begitu pula bagi pekerja yang sedang ada di masa cuti panjang atau sakit, pasalnya masa ini tetap dihitung sebagai masa kerja. Sedangkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, juga menerima THR, namun aturannya mengikuti regulasi instansi pemerintahan.

Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:45 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:01 WIB

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:41 WIB

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB

Terkini

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:21 WIB

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:20 WIB

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:07 WIB

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:03 WIB

×