Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

Farah Nabilla

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:52 WIB
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker? (Gemini AI)

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR  ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.

Dasar Hukum Penetapan THR di Indonesia

THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR terhadap pekerjanya dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Peraturan itu juga didukung pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah), yang mendefinisikan THR adalah hak para pekerja.

Sementara itu, apabila perusahaan mempunyai aturan internal sendiri seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun PKB yang mengatur THR dan dirasa lebih baik dari aturan pemerintah, maka itu sah-sah saja. Selama jumlahnya tidak lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Seiring dengan dimulainya penyaluran THR, beberapa masih mempertanyakan terkait siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Mari kita simak jawabannya di bawah ini.

Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan masih terikat hubungan kerja menjelang hari raya.

baca juga

Sementara bagi yang telah menjalankan masa kerja selama 1-11 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR secara proposional dengan rumus (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Di sisi lain, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka ia berhak memperoleh satu bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).

Sehingga, tak perlu menunggu satu tahun untuk bisa mendapatkan THR. Minimal satu bulan, pekerja tetap mendapat haknya.

Secara lebih rinci, berikut status pekerja yang berhak menerima THR:

  • Karyawan tetap (PKWTT), selama mereka sudah memenuhi masa kerja.
  • Karyawan kontrak (PKWT), dengan catatan kontraknya masih aktif.
  • Pekerja harian lepas, outsourcing, atau paruh waktu, selama mereka bekerja terus-menerus minimal 1 bulan serta hubungan kerjanya masih ada.

Selain itu, ada pula beberapa kondisi khusus penerima THR, misalnya, pekerja yang telah resign atau terkena PHK jelang hari raya. Mereka tetap berhak menerima THR, selama dapat memejuhu syarat masa kerja serta waktunya masih dalam ketentuan.

Begitu pula bagi pekerja yang sedang ada di masa cuti panjang atau sakit, pasalnya masa ini tetap dihitung sebagai masa kerja. Sedangkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, juga menerima THR, namun aturannya mengikuti regulasi instansi pemerintahan.

Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:45 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:01 WIB

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:41 WIB

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB

Terkini

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:20 WIB

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:19 WIB

Beda Moisturizer dan Day Cream, Mana yang Lebih Dulu Dipakai saat Skincare Pagi?

Beda Moisturizer dan Day Cream, Mana yang Lebih Dulu Dipakai saat Skincare Pagi?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:18 WIB

Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan

Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Jangan Anggap Sepele BI Rate, Dampaknya bagi Masyarakat yang Punya Utang Bank

Jangan Anggap Sepele BI Rate, Dampaknya bagi Masyarakat yang Punya Utang Bank

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:11 WIB

#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:09 WIB

Fundamental Kuat Bawa BRI Raih Peringkat Elit Perbankan Versi The Banker

Fundamental Kuat Bawa BRI Raih Peringkat Elit Perbankan Versi The Banker

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:08 WIB

Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027

Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027

Bogor | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:07 WIB

×