Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.
Dasar Hukum Penetapan THR di Indonesia
THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR terhadap pekerjanya dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Peraturan itu juga didukung pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah), yang mendefinisikan THR adalah hak para pekerja.
Sementara itu, apabila perusahaan mempunyai aturan internal sendiri seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun PKB yang mengatur THR dan dirasa lebih baik dari aturan pemerintah, maka itu sah-sah saja. Selama jumlahnya tidak lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Seiring dengan dimulainya penyaluran THR, beberapa masih mempertanyakan terkait siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Mari kita simak jawabannya di bawah ini.
Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan masih terikat hubungan kerja menjelang hari raya.
Sementara bagi yang telah menjalankan masa kerja selama 1-11 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR secara proposional dengan rumus (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Di sisi lain, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka ia berhak memperoleh satu bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sehingga, tak perlu menunggu satu tahun untuk bisa mendapatkan THR. Minimal satu bulan, pekerja tetap mendapat haknya.
Secara lebih rinci, berikut status pekerja yang berhak menerima THR:
- Karyawan tetap (PKWTT), selama mereka sudah memenuhi masa kerja.
- Karyawan kontrak (PKWT), dengan catatan kontraknya masih aktif.
- Pekerja harian lepas, outsourcing, atau paruh waktu, selama mereka bekerja terus-menerus minimal 1 bulan serta hubungan kerjanya masih ada.
Selain itu, ada pula beberapa kondisi khusus penerima THR, misalnya, pekerja yang telah resign atau terkena PHK jelang hari raya. Mereka tetap berhak menerima THR, selama dapat memejuhu syarat masa kerja serta waktunya masih dalam ketentuan.
Begitu pula bagi pekerja yang sedang ada di masa cuti panjang atau sakit, pasalnya masa ini tetap dihitung sebagai masa kerja. Sedangkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, juga menerima THR, namun aturannya mengikuti regulasi instansi pemerintahan.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?
Selain mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR, Permenaker juga secara spesifik memaparkan kategori pekerja yang tidak dapat THR. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021, pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak memperoleh THR, termasuk juga karyawan harian lepas atau borongan tanpa adanya masa kerja penuh.
2. Status Non-Karyawan
Bagi para peserta magang ataupun pelatihan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Pasalnya kategori karyawan ini tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).
3. Hubungan Kerja Putus
Kategori lainnya ada Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kontrak sudah habis sebelum hari raya, meskipun masa kerjanya lebih dari 1 bulan. Selain itu mereka yang resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali itu adalah PhKWTT dengan masa kerja kumulatif.
Rumus Cepat Perhitungan THR
Jangan sampai salah hitung THR. Sebab besaran THR ditentukan oleh masa bakti di perusahaan hingga saat ini. Berikut rumus perhitungannya.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: THR akan diberikan secara proporsional.
Rumusn perhitungannya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai Permenaker No 6/2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Sementara itu, THR ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, yakni 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama bulan Ramadhan sesuai arahan Kemenkeu.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Tak jarang dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak karyawan juga bisa proses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan
Jadi jelas ya, siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Sebagai catatan penting, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari