- KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi.
- Fadia berdalih tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang penyanyi.
- Asas Fiksi Hukum menyatakan setiap orang dianggap mengetahui aturan negara.
Dalam hukum Indonesia, asas fiksi hukum ini telah dinormakan dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Adapun isi pasalnya, yakni:
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya."
Dasar Hukum dan Penyebarluasan Aturan
Secara legalistik, aturan dianggap sah mengikat publik jika sudah diterbitkan dalam:
- Lembaran Negara/Daerah.
- Berita Negara/Daerah.
- Tambahan Lembaran Negara/Daerah.
Selain itu, Pasal 88 UU No. 12/2011 mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyebarluasan informasi hukum sejak tahap penyusunan hingga pengundangan.
Oleh karena itu, bagi seorang pejabat publik sekelas Bupati, alasan "tidak tahu aturan" dianggap sebagai pembelaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima.