Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:53 WIB
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
  • KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Fadia berdalih tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang penyanyi.
  • Asas Fiksi Hukum menyatakan setiap orang dianggap mengetahui aturan negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung soal asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum dalam kasus Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebab, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan dan aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Bupati Pekalongan 2 periode ini mengaku dirinya bukan seorang birokrat murni dan mengklaim urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Pengakuan Fadia Arafiq sebagai pejabat publik itulah yang dinilai Asep bertentangan dengan asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum.

Mengenal Asas Presumptio Iures De Iure atau Fiksi Hukum

Asas Presumptio Iures De Iure atau sering disebut sebagai Teori Fiksi Hukum adalah prinsip dasar dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan secara resmi, maka setiap orang dianggap tahu dan mengerti hukum tersebut.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami asas ini:

1. Semua Orang Dianggap Tahu

Negara mengasumsikan seluruh warga negara telah membaca dan memahami aturan yang berlaku begitu aturan itu masuk dalam lembaran resmi negara.

2. Tidak Bisa Dibantah

Asas ini bersifat mutlak. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum atau kebal hukum hanya dengan alasan tidak tahu ada aturannya.

3. Ignorantia Iuris Non Excusat

Ketidaktahuan hukum tidak memaafkan atau tidak membebaskan seseorang dari tuntutan.

4. Tujuan Kepastian Hukum

Asas ini diciptakan agar tidak ada orang yang bisa lolos dari hukum dengan dalih kurang literasi atau tidak mengikuti perkembangan aturan.

Dalam hukum Indonesia, asas fiksi hukum ini telah dinormakan dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Adapun isi pasalnya, yakni:

"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya."

Dasar Hukum dan Penyebarluasan Aturan

Secara legalistik, aturan dianggap sah mengikat publik jika sudah diterbitkan dalam:

  1. Lembaran Negara/Daerah.
  2. Berita Negara/Daerah.
  3. Tambahan Lembaran Negara/Daerah.

Selain itu, Pasal 88 UU No. 12/2011 mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyebarluasan informasi hukum sejak tahap penyusunan hingga pengundangan.

Oleh karena itu, bagi seorang pejabat publik sekelas Bupati, alasan "tidak tahu aturan" dianggap sebagai pembelaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?

Liks | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:26 WIB

Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos

Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU

Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:18 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:13 WIB

Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK

Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK

Foto | Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33 WIB

KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:40 WIB

Terkini

3 Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam yang Direkomendasikan Dokter

3 Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam yang Direkomendasikan Dokter

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:27 WIB

5 Sepatu Skechers Wanita Casual Termurah, Lagi Turun Harga di Website Resmi!

5 Sepatu Skechers Wanita Casual Termurah, Lagi Turun Harga di Website Resmi!

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:23 WIB

Apa itu Entomologi? Ilmu yang Digeluti Dadan Hindayana sebelum Jadi Kepala BGN

Apa itu Entomologi? Ilmu yang Digeluti Dadan Hindayana sebelum Jadi Kepala BGN

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:15 WIB

5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu

5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?

Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:53 WIB

Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun

Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:47 WIB

Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar

Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:43 WIB

4 Pilihan Bedak yang Dijual di Indomaret, Harga Terjangkau Bisa Mencerahkan Kulit

4 Pilihan Bedak yang Dijual di Indomaret, Harga Terjangkau Bisa Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:40 WIB

4 Parfum Wanita Heaven Scent Paling Laris di Shopee, Wangi Tak Kalah dari Merek Ternama

4 Parfum Wanita Heaven Scent Paling Laris di Shopee, Wangi Tak Kalah dari Merek Ternama

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:34 WIB

Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK

Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:30 WIB