- KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi.
- Fadia berdalih tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang penyanyi.
- Asas Fiksi Hukum menyatakan setiap orang dianggap mengetahui aturan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung soal asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum dalam kasus Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebab, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan dan aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Bupati Pekalongan 2 periode ini mengaku dirinya bukan seorang birokrat murni dan mengklaim urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Pengakuan Fadia Arafiq sebagai pejabat publik itulah yang dinilai Asep bertentangan dengan asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum.
Mengenal Asas Presumptio Iures De Iure atau Fiksi Hukum
Asas Presumptio Iures De Iure atau sering disebut sebagai Teori Fiksi Hukum adalah prinsip dasar dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan secara resmi, maka setiap orang dianggap tahu dan mengerti hukum tersebut.
![Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/24864-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-fadia-arafiq.jpg)
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami asas ini:
1. Semua Orang Dianggap Tahu
Negara mengasumsikan seluruh warga negara telah membaca dan memahami aturan yang berlaku begitu aturan itu masuk dalam lembaran resmi negara.
2. Tidak Bisa Dibantah
Asas ini bersifat mutlak. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum atau kebal hukum hanya dengan alasan tidak tahu ada aturannya.
3. Ignorantia Iuris Non Excusat
Ketidaktahuan hukum tidak memaafkan atau tidak membebaskan seseorang dari tuntutan.
4. Tujuan Kepastian Hukum
Asas ini diciptakan agar tidak ada orang yang bisa lolos dari hukum dengan dalih kurang literasi atau tidak mengikuti perkembangan aturan.
Dalam hukum Indonesia, asas fiksi hukum ini telah dinormakan dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Adapun isi pasalnya, yakni:
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya."
Dasar Hukum dan Penyebarluasan Aturan
Secara legalistik, aturan dianggap sah mengikat publik jika sudah diterbitkan dalam:
- Lembaran Negara/Daerah.
- Berita Negara/Daerah.
- Tambahan Lembaran Negara/Daerah.
Selain itu, Pasal 88 UU No. 12/2011 mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyebarluasan informasi hukum sejak tahap penyusunan hingga pengundangan.
Oleh karena itu, bagi seorang pejabat publik sekelas Bupati, alasan "tidak tahu aturan" dianggap sebagai pembelaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima.