Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?

Farah Nabilla

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:21 WIB
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
THR Idul Fitri (iStockphoto)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.

THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.

Kapan THR Dibayarkan?

Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026. 

Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.

baca juga

Sanksi Bagi Perusahaan 

Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.

Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:14 WIB

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:04 WIB

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:55 WIB

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:50 WIB

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:25 WIB

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:50 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×