Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penukaran uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal termasuk praktik riba, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan.
Beberapa tokoh agama seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda tetap tergolong riba, meskipun kedua pihak merasa sama-sama rela.
Dalam Islam, kerelaan kedua pihak tidak bisa mengubah hukum suatu transaksi yang pada dasarnya sudah dilarang.
Penjelasan Hadis tentang Riba dalam Pertukaran Barang
Larangan riba dalam pertukaran barang sejenis dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama serta dilakukan secara tunai.
Jika ada tambahan atau kelebihan pada salah satu pihak, maka hal tersebut termasuk riba. Para ulama kemudian mengqiyaskan aturan tersebut dengan pertukaran uang pada masa sekarang, karena uang memiliki fungsi yang sama seperti emas dan perak sebagai alat tukar.
Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?
Sebagian ulama memberikan pandangan berbeda dengan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai upah jasa (ijarah), bukan bagian dari nilai uang yang ditukarkan.
Misalnya, seseorang meminta bantuan orang lain untuk menukar uang di bank karena tidak sempat mengantre. Kemudian ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga orang tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, tambahan uang diperbolehkan karena dianggap sebagai pembayaran jasa, bukan selisih dalam transaksi penukaran uang.
Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari praktik penukaran uang yang mengandung potongan nominal.
Cara Menukar Uang Baru yang Aman Sesuai Syariat
Agar tradisi berbagi uang Lebaran tetap membawa keberkahan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang tanpa khawatir mengandung riba.
1. Menukar uang di layanan resmi
Masyarakat bisa menukarkan uang melalui layanan resmi seperti Bank Indonesia atau bank umum yang membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran.
2. Menggunakan layanan penukaran tanpa potongan
Pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan nominal yang ditukarkan.
3. Memberikan upah jasa secara terpisah
Jika meminta bantuan seseorang untuk menukar uang di bank, upah jasa sebaiknya diberikan secara terpisah dari transaksi penukaran.
Dengan cara tersebut, tambahan uang tidak dianggap sebagai selisih nominal melainkan sebagai pembayaran jasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni