Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:35 WIB
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya
Ilustrasi uang baru (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penukaran uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal termasuk praktik riba, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan.

Beberapa tokoh agama seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda tetap tergolong riba, meskipun kedua pihak merasa sama-sama rela.

Dalam Islam, kerelaan kedua pihak tidak bisa mengubah hukum suatu transaksi yang pada dasarnya sudah dilarang.

Penjelasan Hadis tentang Riba dalam Pertukaran Barang

Larangan riba dalam pertukaran barang sejenis dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama serta dilakukan secara tunai.

Jika ada tambahan atau kelebihan pada salah satu pihak, maka hal tersebut termasuk riba. Para ulama kemudian mengqiyaskan aturan tersebut dengan pertukaran uang pada masa sekarang, karena uang memiliki fungsi yang sama seperti emas dan perak sebagai alat tukar.

Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?

Sebagian ulama memberikan pandangan berbeda dengan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai upah jasa (ijarah), bukan bagian dari nilai uang yang ditukarkan.

baca juga

Misalnya, seseorang meminta bantuan orang lain untuk menukar uang di bank karena tidak sempat mengantre. Kemudian ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga orang tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, tambahan uang diperbolehkan karena dianggap sebagai pembayaran jasa, bukan selisih dalam transaksi penukaran uang.

Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari praktik penukaran uang yang mengandung potongan nominal.

Cara Menukar Uang Baru yang Aman Sesuai Syariat

Agar tradisi berbagi uang Lebaran tetap membawa keberkahan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang tanpa khawatir mengandung riba.

1. Menukar uang di layanan resmi

Masyarakat bisa menukarkan uang melalui layanan resmi seperti Bank Indonesia atau bank umum yang membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran.

2. Menggunakan layanan penukaran tanpa potongan

Pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan nominal yang ditukarkan.

3. Memberikan upah jasa secara terpisah

Jika meminta bantuan seseorang untuk menukar uang di bank, upah jasa sebaiknya diberikan secara terpisah dari transaksi penukaran.

Dengan cara tersebut, tambahan uang tidak dianggap sebagai selisih nominal melainkan sebagai pembayaran jasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2026? Ini Prediksi Tanggalnya di 10 Malam Terakhir

Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2026? Ini Prediksi Tanggalnya di 10 Malam Terakhir

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:52 WIB

Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online, Simak Detailnya!

Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online, Simak Detailnya!

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:47 WIB

Menu Sahur Hemat dan Bergizi: 4 Olahan Telur yang Satset dan Ramah Kantong

Menu Sahur Hemat dan Bergizi: 4 Olahan Telur yang Satset dan Ramah Kantong

Your Say | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:45 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×