suara mereka

Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:35 WIB
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya
Ilustrasi uang baru (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemandangan penjual jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjadi hal yang sangat familiar.

Masyarakat biasanya mencari pecahan uang baru seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk dibagikan sebagai uang Lebaran atau yang sering disebut 'salam tempel'.

Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun. Banyak orang rela menukar uang dalam jumlah besar demi mendapatkan pecahan kecil yang rapi dan baru.

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang memilih menukar uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dibanding harus antre di bank atau layanan resmi.

Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas menjelang Lebaran: apakah praktik menukar uang baru di pinggir jalan termasuk riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba?

cara tukar uang baru di bank bca dan himbara [Suara.com/Muhaimin A Untung]
cara tukar uang baru di bank bca dan himbara [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam hukum Islam, penukaran uang baru di pinggir jalan bisa dikategorikan sebagai riba apabila nominal uang yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang yang diberikan.

Contohnya, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima uang pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih Rp10.000 yang dipotong oleh penyedia jasa penukaran tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi barang sejenis.

Praktik seperti ini dikenal dalam fiqih sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Karena itu, pertukarannya harus memenuhi dua syarat utama agar dianggap sah menurut syariat.

Syarat Sah Penukaran Uang dalam Islam

Agar penukaran uang tidak mengandung riba, terdapat dua ketentuan penting yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Ini Cara Tukar Uang Tanpa PINTAR BI, Tak Perlu Repot Rebutan Antre di Aplikasi

1. Nominalnya harus sama

Jumlah uang yang ditukarkan harus memiliki nilai yang setara. Jika seseorang menukar Rp100.000, maka uang yang diterima juga harus Rp100.000 tanpa potongan.

2. Dilakukan secara tunai

Pertukaran harus terjadi secara langsung di tempat dan tidak boleh ditunda atau dicicil.

Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.

Pandangan Ulama dan Tokoh Agama

Uang Pecahan Kecil (Freepik)
Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga telah memberikan pandangan mengenai praktik penukaran uang dengan potongan nominal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penukaran uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal termasuk praktik riba, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan.

Beberapa tokoh agama seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda tetap tergolong riba, meskipun kedua pihak merasa sama-sama rela.

Dalam Islam, kerelaan kedua pihak tidak bisa mengubah hukum suatu transaksi yang pada dasarnya sudah dilarang.

Penjelasan Hadis tentang Riba dalam Pertukaran Barang

Larangan riba dalam pertukaran barang sejenis dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama serta dilakukan secara tunai.

Jika ada tambahan atau kelebihan pada salah satu pihak, maka hal tersebut termasuk riba. Para ulama kemudian mengqiyaskan aturan tersebut dengan pertukaran uang pada masa sekarang, karena uang memiliki fungsi yang sama seperti emas dan perak sebagai alat tukar.

Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?

Sebagian ulama memberikan pandangan berbeda dengan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai upah jasa (ijarah), bukan bagian dari nilai uang yang ditukarkan.

Misalnya, seseorang meminta bantuan orang lain untuk menukar uang di bank karena tidak sempat mengantre. Kemudian ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga orang tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, tambahan uang diperbolehkan karena dianggap sebagai pembayaran jasa, bukan selisih dalam transaksi penukaran uang.

Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari praktik penukaran uang yang mengandung potongan nominal.

Cara Menukar Uang Baru yang Aman Sesuai Syariat

Agar tradisi berbagi uang Lebaran tetap membawa keberkahan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang tanpa khawatir mengandung riba.

1. Menukar uang di layanan resmi

Masyarakat bisa menukarkan uang melalui layanan resmi seperti Bank Indonesia atau bank umum yang membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran.

2. Menggunakan layanan penukaran tanpa potongan

Pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan nominal yang ditukarkan.

3. Memberikan upah jasa secara terpisah

Jika meminta bantuan seseorang untuk menukar uang di bank, upah jasa sebaiknya diberikan secara terpisah dari transaksi penukaran.

Dengan cara tersebut, tambahan uang tidak dianggap sebagai selisih nominal melainkan sebagai pembayaran jasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI