Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:35 WIB
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya
Ilustrasi uang baru (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemandangan penjual jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjadi hal yang sangat familiar.

Masyarakat biasanya mencari pecahan uang baru seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk dibagikan sebagai uang Lebaran atau yang sering disebut 'salam tempel'.

Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun. Banyak orang rela menukar uang dalam jumlah besar demi mendapatkan pecahan kecil yang rapi dan baru.

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang memilih menukar uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dibanding harus antre di bank atau layanan resmi.

Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas menjelang Lebaran: apakah praktik menukar uang baru di pinggir jalan termasuk riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba?

cara tukar uang baru di bank bca dan himbara [Suara.com/Muhaimin A Untung]
cara tukar uang baru di bank bca dan himbara [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam hukum Islam, penukaran uang baru di pinggir jalan bisa dikategorikan sebagai riba apabila nominal uang yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang yang diberikan.

Contohnya, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima uang pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih Rp10.000 yang dipotong oleh penyedia jasa penukaran tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi barang sejenis.

Praktik seperti ini dikenal dalam fiqih sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Karena itu, pertukarannya harus memenuhi dua syarat utama agar dianggap sah menurut syariat.

Syarat Sah Penukaran Uang dalam Islam

Agar penukaran uang tidak mengandung riba, terdapat dua ketentuan penting yang harus dipenuhi:

baca juga

1. Nominalnya harus sama

Jumlah uang yang ditukarkan harus memiliki nilai yang setara. Jika seseorang menukar Rp100.000, maka uang yang diterima juga harus Rp100.000 tanpa potongan.

2. Dilakukan secara tunai

Pertukaran harus terjadi secara langsung di tempat dan tidak boleh ditunda atau dicicil.

Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.

Pandangan Ulama dan Tokoh Agama

Uang Pecahan Kecil (Freepik)
Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga telah memberikan pandangan mengenai praktik penukaran uang dengan potongan nominal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penukaran uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal termasuk praktik riba, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan.

Beberapa tokoh agama seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda tetap tergolong riba, meskipun kedua pihak merasa sama-sama rela.

Dalam Islam, kerelaan kedua pihak tidak bisa mengubah hukum suatu transaksi yang pada dasarnya sudah dilarang.

Penjelasan Hadis tentang Riba dalam Pertukaran Barang

Larangan riba dalam pertukaran barang sejenis dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama serta dilakukan secara tunai.

Jika ada tambahan atau kelebihan pada salah satu pihak, maka hal tersebut termasuk riba. Para ulama kemudian mengqiyaskan aturan tersebut dengan pertukaran uang pada masa sekarang, karena uang memiliki fungsi yang sama seperti emas dan perak sebagai alat tukar.

Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?

Sebagian ulama memberikan pandangan berbeda dengan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai upah jasa (ijarah), bukan bagian dari nilai uang yang ditukarkan.

Misalnya, seseorang meminta bantuan orang lain untuk menukar uang di bank karena tidak sempat mengantre. Kemudian ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga orang tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, tambahan uang diperbolehkan karena dianggap sebagai pembayaran jasa, bukan selisih dalam transaksi penukaran uang.

Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari praktik penukaran uang yang mengandung potongan nominal.

Cara Menukar Uang Baru yang Aman Sesuai Syariat

Agar tradisi berbagi uang Lebaran tetap membawa keberkahan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang tanpa khawatir mengandung riba.

1. Menukar uang di layanan resmi

Masyarakat bisa menukarkan uang melalui layanan resmi seperti Bank Indonesia atau bank umum yang membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran.

2. Menggunakan layanan penukaran tanpa potongan

Pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan nominal yang ditukarkan.

3. Memberikan upah jasa secara terpisah

Jika meminta bantuan seseorang untuk menukar uang di bank, upah jasa sebaiknya diberikan secara terpisah dari transaksi penukaran.

Dengan cara tersebut, tambahan uang tidak dianggap sebagai selisih nominal melainkan sebagai pembayaran jasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2026? Ini Prediksi Tanggalnya di 10 Malam Terakhir

Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2026? Ini Prediksi Tanggalnya di 10 Malam Terakhir

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:52 WIB

Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online, Simak Detailnya!

Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online, Simak Detailnya!

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:47 WIB

Menu Sahur Hemat dan Bergizi: 4 Olahan Telur yang Satset dan Ramah Kantong

Menu Sahur Hemat dan Bergizi: 4 Olahan Telur yang Satset dan Ramah Kantong

Your Say | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:45 WIB

Terkini

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:08 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

News | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Riau | Senin, 14 September 2026 | 13:02 WIB

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Bali | Senin, 14 September 2026 | 12:55 WIB

×