Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:15 WIB
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua? Begini Hukumnya (freepik)

1. Niat untuk Orang Tua

Niat menjadi hal penting dalam ibadah zakat. Anak harus berniat bahwa zakat yang dibayarkan tersebut ditujukan untuk ayah atau ibunya, bukan untuk dirinya sendiri.

2. Mendapat Izin atau Keridaan Orang Tua

Sebaiknya zakat dibayarkan atas sepengetahuan atau izin dari orang tua. Jika awalnya tanpa izin tetapi kemudian orang tua merestui, para ulama menyatakan zakat tersebut tetap sah.

3. Memenuhi Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat harus dikeluarkan sesuai aturan syariat, seperti:

  • Jumlahnya sesuai kadar yang ditentukan
  • Dibayarkan sebelum salat Idulfitri
  • Diberikan kepada pihak yang berhak menerima zakat

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pembayaran zakat fitrah oleh anak untuk orang tua diperbolehkan dan sah.

Ketika Anak Menanggung Nafkah Orang Tua

Dalam beberapa kondisi, anak bahkan bisa memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap orang tuanya. Misalnya ketika orang tua sudah tidak mampu secara ekonomi.

Dalam pandangan sebagian ulama, jika anak menanggung nafkah orang tua, maka anak juga boleh membayarkan zakat fitrah mereka sebagai bagian dari tanggung jawab keluarga.

Baca Juga: Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya

Hal ini sering terjadi ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi memiliki penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, membantu membayarkan zakat fitrah menjadi salah satu bentuk bakti anak kepada orang tua.

Perbedaan Membayarkan Zakat dan Memberikan Zakat kepada Orang Tua

Penting untuk memahami bahwa ada dua hal yang berbeda:

1. Membayarkan zakat fitrah orang tua

Artinya anak hanya mewakili orang tua untuk membayar zakat mereka. Hal ini boleh dan sah selama memenuhi syarat.

2. Memberikan zakat kepada orang tua

Ini berarti orang tua menjadi penerima zakat. Dalam banyak pendapat ulama, hal ini tidak diperbolehkan, karena anak yang mampu justru berkewajiban menafkahi orang tuanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI