- Panitia zakat dikategorikan sebagai amil, salah satu dari delapan golongan penerima zakat sesuai At-Taubah ayat 60.
- Secara umum, bagian maksimal untuk amil zakat adalah 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari total zakat terkumpul.
- Amil harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhan operasional wajar.
Suara.com - Setiap Ramadan, umat Islam ramai menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: panitia zakat dapat berapa persen dari dana zakat yang terkumpul? Apakah panitia berhak mengambil sebagian dari zakat tersebut?
Dalam syariat Islam, pihak yang mengelola zakat memang memiliki hak tertentu. Mereka termasuk golongan yang disebut amil zakat, yakni orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Lalu, sebenarnya berapa persen bagian untuk panitia zakat? Berikut penjelasannya.
Panitia Zakat Termasuk Golongan Amil
Dalam Islam, penerima zakat telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Delapan golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Artinya, panitia zakat yang bertugas sebagai amil memang berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengelola dana tersebut.
Panitia Zakat Dapat Berapa Persen?
Secara umum, bagian amil zakat maksimal adalah 1/8 dari total zakat, atau sekitar 12,5 persen.
Persentase ini berasal dari pembagian zakat kepada delapan golongan penerima. Jika dibagi rata, setiap golongan dapat memperoleh satu bagian dari delapan bagian.
Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak selalu harus sama rata. Besaran yang diterima amil dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional pengelolaan zakat.
Baca Juga: Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
Di Indonesia, lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) biasanya menetapkan maksimal 12,5 persen untuk biaya operasional dan hak amil.
Ketentuan Pembagian untuk Amil
Meski diperbolehkan menerima bagian, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh panitia zakat, antara lain:
- Harus benar-benar menjalankan tugas sebagai amil, seperti mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkan zakat.
- Tidak mengambil lebih dari kebutuhan operasional yang wajar.
- Transparan dalam pengelolaan dana zakat.
- Tidak menjadikan zakat sebagai sumber keuntungan pribadi.
Jika panitia zakat bekerja secara sukarela tanpa mengambil bagian, maka seluruh zakat dapat disalurkan kepada penerima lainnya seperti fakir dan miskin.
Panitia Zakat di Masjid Boleh Mengambil Bagian
Di banyak masjid atau lingkungan masyarakat, panitia zakat biasanya dibentuk setiap Ramadan untuk membantu pengumpulan dan distribusi zakat fitrah.
Panitia ini tetap boleh menerima bagian sebagai amil, selama mereka memang menjalankan tugas pengelolaan zakat. Namun, jika panitia telah mendapatkan honor atau gaji dari sumber lain, sebagian ulama menyarankan agar bagian zakat untuk amil bisa diminimalkan atau bahkan tidak diambil.
Peran amil zakat sangat penting dalam memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran. Tanpa pengelolaan yang baik, dana zakat berpotensi tidak sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.