Baca 10 detik
- Panitia zakat dikategorikan sebagai amil, salah satu dari delapan golongan penerima zakat sesuai At-Taubah ayat 60.
- Secara umum, bagian maksimal untuk amil zakat adalah 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari total zakat terkumpul.
- Amil harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhan operasional wajar.
Karena itu, Islam memberikan hak kepada amil sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab mereka dalam mengelola dana umat.
Kesimpulannya, panitia zakat yang bertugas sebagai amil dapat memperoleh bagian maksimal 12,5 persen dari total zakat yang terkumpul. Namun besaran pastinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan lembaga pengelola zakat.