Apakah Mudik Termasuk Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Bisa Didapat

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 09 Maret 2026 | 15:15 WIB
Apakah Mudik Termasuk Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Bisa Didapat
apakah mudik termasuk musafir/AI

Suara.com - Mudik merupakan salah satu tradisi di bulan Ramadan yang hampir tak bisa terelakkan. Perjalanan mudik yang umumnya jauh ini membuat sebagian orang bertanya apakah pemudik termasuk seorang musafir. Pasalnya, seorang musafir berhak mendapatkan berbagai keringanan atau rukhsah, salah satunya adalah tidak berpuasa.

Apakah mudik termasuk musafir?

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan untuk menuju tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sampai akhirnya Anda dianggap sebagai musafir.

Dalam pandangan para ulama, istilah musafir dalam Islam memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Secara umum, terdapat tiga syarat utama yang membuat seseorang dapat disebut sebagai musafir.

1. Keluar dari Wathan

Syarat pertama agar seseorang dapat disebut sebagai musafir adalah ia telah keluar dari daerah tempat tinggalnya atau wilayah yang menjadi tempat menetapnya. Artinya, secara fisik Anda sudah tidak lagi berada di area tempat tinggal tersebut. 

Oleh karena itu, meskipun Anda sudah berniat melakukan perjalanan jauh, selama Anda belum benar-benar meninggalkan daerah tempat tinggal, status musafir belum berlaku.

2. Memiliki Tujuan yang Jelas

Syarat berikutnya adalah perjalanan yang Anda lakukan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Dengan kata lain, perjalanan tersebut dilakukan dengan arah dan maksud tertentu, bukan sekadar berjalan atau bepergian tanpa tujuan yang pasti. 

3. Menempuh Jarak Tertentu

baca juga

Kriteria lain yang membuat seseorang dapat disebut sebagai musafir adalah adanya jarak perjalanan minimal yang harus ditempuh dari tempat tinggal menuju lokasi tujuan.

Umumnya, para ulama menyebutkan bahwa jarak perjalanan yang membuat seseorang dianggap sebagai musafir adalah sekitar 80 kilometer atau lebih dari tempat tinggalnya menuju lokasi tujuan. Selain itu, selama perjalanan tersebut Anda juga tidak berniat untuk menetap atau tinggal di tempat tujuan lebih dari tiga hari. Jika rencana menetap melebihi waktu tersebut, maka status sebagai musafir biasanya tidak lagi berlaku.

Keringanan untuk musafir

Melansir dari laman Baznas Jabar, berikut adalah beberapa keringanan yang bisa diperoleh musafir

1. Boleh Mengqoshor Shalat

Seorang musafir mendapatkan keringanan untuk mengqoshor atau meringkas shalatnya. Maksud dari meringkas shalat di sini adalah mengurangi jumlah rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi Anda yang sedang melakukan perjalanan.

Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cari Tiket Kereta buat Mudik? KAI Siapkan Promo Spesial Sore Ini, Catat Waktu dan Mekanismenya

Cari Tiket Kereta buat Mudik? KAI Siapkan Promo Spesial Sore Ini, Catat Waktu dan Mekanismenya

News | Senin, 09 Maret 2026 | 13:53 WIB

Kapan Puncak Arus Mudik 2026? Ini Prediksi Tanggal Terpadat Jelang Lebaran

Kapan Puncak Arus Mudik 2026? Ini Prediksi Tanggal Terpadat Jelang Lebaran

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:32 WIB

Rumus 3 Detik Saat Mudik Lewat Jalan Tol, Apa Itu?

Rumus 3 Detik Saat Mudik Lewat Jalan Tol, Apa Itu?

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×