Suara.com - Melakukan zakat fitrah di bulan Ramadan jadi kewajiban umat muslim dalam rangka menjalankan perintah agama. Namun demikian tak jarang zakat tidak bisa disampaikan sendiri, sehingga harus diwakilkan. Untuk tahu bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan, Anda dapat cek penjelasan di artikel singkat kali ini.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim, yang menemui bulan Ramadan dan di awal bulan Syawal. Kewajiban ini dimiliki Anda yang berkecukupan, dengan besaran dan waktu pemberian yang sudah direkomendasikan.
Menilik Hukum Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Dalam ajaran agama Islam, perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Seseorang dapat membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, selama ada niat atas nama orang yang diwakilkan dan dilakukan dengan persetujuan bersama.
Contoh kasus Anda adalah seorang kepala keluarga, yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak Anda. Anda dapat melakukan hal ini dengan niat yang disebutkan atas nama orang yang dizakati, karena niat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Ketika membayarkan atau menyampaikan zakat fitrah untuk orang lain, niat yang dilafalkan harus jelas dengan menyebutkan nama orang yang dizakati. Bacaannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrizja zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta’ala
yang artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.
Nama ‘fulan’ dalam bacaan niat tersebut nantinya digantikan dengan nama orang yang diwakili, misalnya anak Anda, istri, suami, atau anggota keluarga lain yang berada dalam tanggung jawab Anda.
Lalu dalam konteks mewakilkan zakat fitrah untuk orang yang bukan dalam lingkup keluarga, apakah diperbolehkan?
Hal ini disebut dengan istilah Wakalah, yakni ketika Anda menunjuk seseorang untuk menyalurkan zakat kepada penerima zakat. Selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka zakat ini tetap sah menurut hukum agama dan dianggap sudah ditunaikan.
Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut:
- Memastikan orang yang diwakilkan amanah dan bertanggung jawab.
- Wajib mengucapkan ijab kabul atau serah terima.
- Niat mengeluarkan zakat harus tetap berasal dari pemilik zakat.
- Disalurkan melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS, LAZ, atau sejenisnya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat fitrah yang diberikan untuk tahun 2026 berpatokan pada jumlah besaran 1 sha’ bahan makanan pokok per jiwa.
Satuan ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras dengan kualitas yang baik. Jika diberikan dalam bentuk uang tunai, nilainya ada di kisaran Rp50,000-an hingga Rp60,000-an sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah tempat Anda tinggal.
Penyetaraan ini dilakukan dengan riset mendalam pada dinamika harga kebutuhan pokok yang ada di Indonesia selama setahun ke belakang, sehingga nilai rupiah yang ditetapkan tetap setara dengan jumlah beras yang jadi standar zakat fitrah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk membayarkan zakat fitrah, prosesnya dapat dilakukan dalam bentuk makanan atau nominal uang sesuai dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
- Pertama, pilih jenis zakat yang akan diberikan.
- Kedua, tentukan waktu pembayaran, paling lambat sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri. Untuk hal ini Anda bisa mempercayakannya pada lembaga yang terpercaya.
- Ketiga, membaca niat dan doa sesuai panduan agama Islam.
Itu tadi bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan dan penjelasan lain terkait hal tersebut, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian