Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Dalam aturan terbaru ini, perhitungan gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penghasilan yang selama ini diterima pegawai setiap bulan. Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok, yaitu penghasilan dasar berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga, diberikan untuk pasangan dan anak
- Tunjangan pangan, sebagai dukungan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan kinerja, berdasarkan kelas jabatan dan performa kerja
Untuk ASN yang bekerja di pemerintah daerah, komponen tersebut dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena adanya perbedaan jabatan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima, jumlah gaji ke-13 setiap pegawai bisa berbeda satu sama lain.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Salah satu informasi yang paling ditunggu oleh aparatur negara adalah waktu pencairan dana tambahan tersebut. Secara umum, pola pembayaran tetap mengikuti skema tahun-tahun sebelumnya. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun. Perkiraan jadwal pencairannya sebagai berikut:
- THR ASN dan pensiunan: menjelang Hari Raya Idul Fitri
- Gaji ke-13 ASN: sekitar pertengahan tahun
- Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan pembayaran ASN
Meski begitu, waktu pencairan di tiap instansi bisa saja berbeda tergantung pada proses administrasi serta pencairan anggaran di masing-masing lembaga pemerintah.
Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran gaji ke-13. Proses pembayaran dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi dengan aplikasi penggajian pemerintah. Beberapa mekanisme pembayaran yang diterapkan antara lain:
- Dana dikirim langsung ke rekening penerima
- Perhitungan gaji dilakukan melalui sistem penggajian pemerintah
- Instansi menerbitkan dokumen pembayaran resmi
- Penyaluran dana melalui sistem perbendaharaan negara
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?
Jika pembayaran secara langsung tidak memungkinkan dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di instansi masing-masing.
Kontributor : Trias Rohmadoni