Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:14 WIB
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
hukum tukar uang baru di pinggir jalan (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Tidak kebagian di bank, banyak orang yang terpaksa memilih menukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tukar uang baru di pinggir jalan? Mengingat hasil penukaran uang nantinya tidak akan utuh karena ada biaya jasa penukaran. Dalam Islam, hal seperti ini berpotensi menimbulkan riba.

Hukum tukar uang baru di pinggir jalan

Imron Mawardi selaku Pakar Ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa secara teoritis, uang dan emas dikategorikan sebagai barang ribawi. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pertukaran barang sejenis dalam Islam. Apabila uang ditukarkan dengan nilai yang tidak setara, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yakni jenis riba yang dilarang dalam syariat.

Dalam perspektif syariah, pertukaran uang dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara serah terima langsung di tempat. Dengan demikian, jika Anda menukarkan uang sebesar Rp100 ribu, maka pecahan yang diterima juga harus memiliki total nilai yang sama, yaitu Rp100 ribu.

“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang harus mengikuti ketentuan hadis. Apabila tidak ditukarkan dengan jumlah yang sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan,” ujar Imron Rosyadi dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Maret 2026.

Imron juga menegaskan bahwa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai dalam pertukaran uang dapat mengurangi keberkahan ibadah. Pasalnya, larangan terhadap praktik riba dalam Islam ditegaskan secara kuat dan harus dihindari oleh setiap muslim.

Opsi akad jasa untuk tukar uang di pinggir jalan

Imron Rosyadi menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan agar transaksi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariah adalah melalui penggunaan akad yang jelas sejak awal.

Ia menilai, penyedia layanan yang menyebut selisih uang sebagai “upah lelah” atau biaya jasa antre sebenarnya diperbolehkan, selama kesepakatan antara kedua pihak sudah ditentukan secara transparan sejak awal transaksi.

Menurutnya, cara terbaik untuk menghindari praktik riba adalah dengan memisahkan antara nilai nominal uang yang ditukarkan dan biaya jasa atau ujrah.

Dengan skema tersebut, Anda tetap melakukan penukaran uang dengan nominal yang sama, sedangkan pembayaran atas jasa mengantre diberikan melalui transaksi lain yang berdiri sendiri dan terpisah dari pertukaran uang tersebut.

Meskipun terdapat opsi penggunaan akad jasa, Imron Rosyadi tetap mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan layanan penukaran uang melalui jalur resmi yang disediakan oleh perbankan.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan mesin ATM dengan pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa lokasi.

Ia menilai bahwa meskipun praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi kebiasaan yang muncul setiap tahun menjelang Lebaran, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keamanan secara fisik, tetapi juga untuk memastikan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan yang berlaku.

Demi memenuhi kebutuhan uang baru pecahan kecil, pemerintah juga telah mengpayakan berbagai cara, misalnya melalui aplikasi PINTAR. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan reservasi sebelum datang ke bank untuk tukar uang. Cara ini juga meminimalkan penumpuka antrian saat menukarkan uang.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 21:00 WIB

Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres

Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:33 WIB

Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB

Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi

Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:59 WIB

House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner

House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:43 WIB

5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah

5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?

Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:41 WIB

Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet

Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:35 WIB

Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam

Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:27 WIB

6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini

6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026

3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:28 WIB

Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy

Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:10 WIB