Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker

Nur Khotimah

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:10 WIB
Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker
Solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemenaker (Gemini AI)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga banyak pekerja yang khawatir dan bingung.

Lantas, bagaimana solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Penting untuk dipahami bahwa THR bukan bonus, melainkan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.

Jika perusahaan terlambat atau menunda, ada mekanisme hukum berupa denda dan sanksi yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa lebih tenang dan paham langkah yang bisa ditempuh.

Berikut penjelasan lengkap terkait aturan pembayaran THR dan solusi jika perusahaan terlambat bayar THR sesuai aturan Kemnaker.

Aturan Pembayaran THR

pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
Ilustrasi THR. (pexels)

Mengutip laman resmi Kemnaker, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi acuan bagi semua perusahaan di Indonesia.

Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.

Untuk pekerja lepas atau borongan, perhitungannya menggunakan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Denda Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Jika perusahaan terlambat membayar THR, pemerintah memberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima THR. Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Yang penting diingat, denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Artinya, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh ditambah denda 5%.

Dengan adanya denda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan terdorong untuk menyalurkan THR tepat waktu.

Selain itu, pemberian denda juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak mengulangi keterlambatan di tahun berikutnya.

Mekanisme ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, lepas, dan borongan.

Solusi Jika Perusahaan Telat Membayar THR

Tidak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR atau menunda terus-menerus juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional atau bahkan pembekuan izin usaha.

Sanksi ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak pekerja.

Selain itu, pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR bisa langsung melapor ke kanal resmi Kemnaker atau Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Demikianlah penjelasan terkait solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemnaker. Dengan memahami aturan ini, pekerja tidak perlu ragu menuntut haknya jika perusahaan terlambat menyalurkan THR.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:35 WIB

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:42 WIB

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:53 WIB

5 Sepeda Lipat Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Kerja dan Naik Transportasi Umum

5 Sepeda Lipat Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Kerja dan Naik Transportasi Umum

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:20 WIB

Mengenal Mudi, Edukator Konservasi Muda yang Ubah Scroll Jadi Aksi Lingkungan

Mengenal Mudi, Edukator Konservasi Muda yang Ubah Scroll Jadi Aksi Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:02 WIB

Budi Gunadi Sadikin ITB Jurusan Apa? Ini Latar Belakang Pendidikan dan Kariernya

Budi Gunadi Sadikin ITB Jurusan Apa? Ini Latar Belakang Pendidikan dan Kariernya

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:52 WIB

4 Sepatu Tali Putar Rp200 Ribuan dengan Review Positif, Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

4 Sepatu Tali Putar Rp200 Ribuan dengan Review Positif, Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:49 WIB

Berapa Harga Pertamax Sekarang? Ini Update Setelah Resmi Naik pada 10 Juni 2026

Berapa Harga Pertamax Sekarang? Ini Update Setelah Resmi Naik pada 10 Juni 2026

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:29 WIB

Budi Gunadi Sadikin dari Partai Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin dari Partai Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:10 WIB

Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia

Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:27 WIB

Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru

Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:25 WIB

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:09 WIB