Suara.com - Meski bulan Ramadan sudah berjalan lebih dari setengahnya, ada saja orang yang sekejap lupa bahwa memiliki kewajiban menjalankan puasa. Terkadang, mereka tidak sadar makan dan minum di siang hari, di tengah ibadah puasa. Lalu apa hukum makan minum di siang hari Ramadan karena lupa?
Beberapa orang merasa jika sudah telanjur makan dan minum di tengah hari bulan Ramadan berarti ibadah puasa yang dijalankannya menjadi batal. Namun demikian, akan lebih baik jika melihat acuan yang relevan terkait hal ini.
Makan dan Minum karena Lupa sedang Berpuasa
Ketika seorang umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, baik puasa Ramadan atau puasa lain, kemudian makan dan minum karena lupa, puasa yang dijalankan sebenarnya tetap sah dan tidak batal.
Orang tersebut wajib menyempurnakan puasanya hingga waktu berbuka tiba tanpa ada sanksi mengulang. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
Artinya, barang siapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.
Hal ini tertuang dalam HR. Al-Bukhari Muslim. Jadi dari acuan tersebut, seorang yang makan dan minum saat berpuasa karena lupa tetap boleh menyempurnakan puasanya hingga adzan magrib tiba sebagai tanda berbuka.
Acuan lain juga ada pada HR. Hakim, dengan bunyi:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya, barangsiapa yang iftar pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.
Selama unsur ketidaksengajaan yang menjadi dasar makan dan minum ketika berpuasa, maka makan dan minum ini tidak dianggap membatalkan puasa atau menghasilkan sanksi untuk umat yang makan dan minum tersebut.
Mencermati Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa tidak menjadi batal jika seseorang benar-benar lupa atau tidak sengaja makan dan minum. Hal ini perlu dicermati, sebab makan atau minum akan membatalkan jika hal ini disengaja.
Artinya, seseorang bisa mendapatkan ‘keringanan’ puasanya tidak batal jika secara sadar dan tidak sadar dirinya benar-benar lupa, tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan. Hal ini kembali pada diri sendiri, apakah ada niat atau tidak untuk ‘lupa’. Acuannya adalah kejujuran pada diri sendiri.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang ternyata dapat membatalkan puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh secara sengaja
- Muntah dengan sengaja, jika tidak disengaja maka tidak batal
- Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan
- Keluar air mani dengan sengaja
- Haid atau nifas bagi kaum perempuan
- Hilang akal atau gila
- Murtad atau keluar dari Islam
Hal-hal di atas memiliki acuan yang jelas, sehingga tentu dapat membatalkan puasa yang tengah dijalankan. Namun demikian sebagai seorang umat muslim yang berakal sehat, idealnya hal-hal yang dapat memicu batalnya puasa dijauhi selama ibadah dijalankan, dan berfokus pada ibadah yang harus dilaksanakan.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai hukum makan minum di siang hari Ramadan karena lupa atau tidak sengaja. Kesimpulannya, hal ini tidak membatalkan puasa selama apa yang dilakukan benar-benar berangkat dari lupa atau ketidaksengajaan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian