Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang? Ini Panduan Lengkapnya

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:52 WIB
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang? Ini Panduan Lengkapnya
Ilustrasi - Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang. (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berbeda dengan zakat maal yang hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab, zakat fitrah memiliki cakupan lebih luas.

Selama seorang muslim memiliki kecukupan makanan pada malam hari raya, ia tetap dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib tetap menunaikan zakat fitrah meskipun harus makan bubur bersama keluarganya.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, baik atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari kaum muslim.

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah bersifat universal bagi seluruh muslim tanpa memandang status sosial.

Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk mensucikan jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Jika zakat maal berfungsi membersihkan harta, maka zakat fitrah lebih menitikberatkan pada penyucian diri.

Perintah zakat sendiri telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari sebagian harta untuk membersihkan dan mensucikan jiwa.

baca juga

Selain itu, zakat juga sering disandingkan dengan perintah shalat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat.

Kedudukan zakat yang sejajar dengan salat menunjukkan pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang muslim.

Dengan status hukum yang wajib, setiap muslim dianjurkan berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan zakat fitrah.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa bingung ketika masih memiliki utang.

Pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang harus didahulukan, membayar utang dulu atau menunaikan zakat fitrah?

Utang dan Kewajiban Zakat Fitrah

Dalam syariat Islam, kondisi ekonomi seseorang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban zakat.

Bahkan orang yang memiliki utang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. 

Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.

Artinya, seseorang yang berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan menunaikannya.

Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak menjadi kewajiban karena kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.

Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kesempitan ekonomi agar tidak terbebani kewajiban di luar kemampuannya.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan orang yang berutang untuk kepentingan lain, misalnya mengembangkan usaha atau investasi bisnis.

Dalam situasi ini, utang tidak selalu menghilangkan kewajiban zakat fitrah. Selama kebutuhan pokok sehari-hari masih tercukupi, kewajiban zakat tetap berlaku.

Bahkan dalam banyak kasus, pengusaha yang berutang untuk ekspansi usaha tetap memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pendapat Ulama

Meski demikian tak terpungkiri bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah utang dapat mengurangi kewajiban zakat.

Imam Syafi’i, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, serta ulama Zahiri berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian maupun harta tidak tampak seperti emas dan perak.

Sementara itu, ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi zakat pada harta yang tampak, tetapi bisa menjadi pengurang pada harta yang tidak tampak.

Bahkan menurut sebagian ulama Hanafiyyah, utang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi wajib menunaikan zakat harta jika nilai utangnya sangat besar.

Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun tidak tampak.

Namun para ulama sepakat bahwa jika utang muncul setelah kewajiban zakat jatuh tempo, maka utang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan zakat.

Kesimpulan 

Demikian itu jawaban untuk pertanyaan bolehkah bayar zakat fitrah saat masih punya utang.

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah saat masih memiliki utang sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan tujuan utang itu sendiri.

Jika utang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga seseorang kesulitan hidup mandiri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, bahkan berhak menerima zakat.

Namun jika utang bertujuan untuk pengembangan usaha atau kebutuhan non-dasar dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi, maka kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!

6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:39 WIB

27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar

27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:47 WIB

Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan

Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan

Otomotif | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:10 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×