Suara.com - Momen Lebaran atau Idul Fitri menjadi kesempatan yang membahagiakan lantaran bisa bertemu dengan sanak saudara jauh. Di momen yang terjadi setahun sekali ini, tak jarang membuat beberapa orang merasa terpesona dengan sepupu. Hingga akhirnya dari situ muncul keinginan untuk menikah dengannya.
Melansir dari NU Online, Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dan ada larangan yang harus dihindari. Dari beberapa larangan yang ada, salah satunya adalah larangan untuk menikahi wanita mahram.
Diketahui, mahram adalah seorang wanita yang dianggal haram untuk dinikah lantaran adanya unsur kekerabatan, pernikahan ataupun sesusuan mahram selamanya yang disebut juga sebagai hurmah mu’abbadah (haram selamanya).
Berbeda dengan wanita mahram yang bersifat haram sementara yakni dua wanita bersaudara yang salah satunya hanya boleh dinikahi dalam waktu sama atau biasa disebut sebagai hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu-waktu tertentu). Adapun kategori mahram itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya yang berjudul Matan Taqrib sebagai berikut:
فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Artinya: (Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:
Tujuh karena nasab, yaitu:
1. Ibu, atau di atasnya (nenek dan seterusnya)
2. Anak perempuan (cucu dan seterusnya)
3. Saudari perempuan (kakak/adik)
4. Bibi dari pihak ibu (khalah)
5. Bibi dari pihak ayah (ammah)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara laki-laki)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara perempuan).
Dua karena persusuan, yaitu:
1. Ibu susu (wanita yang telah menyusui)
2. Saudari sesusuan.
Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:
1. Ibu mertua
2. Anak tiri (jika telah menikah dan berhubungan dengan ibunya)
3. Istri ayah (ibu tiri)
4. Istri anak (menantu perempuan)
Satu karena gabungan dalam pernikahan, yaitu:
1. Saudari istri, sebab dilarang menikahi seorang wanita bersamaan bibi dari pihak ayah (ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah).
Dari penjelasan hadist di atas, maka kita bisa mengetahui bahwa sepupu (anak dari saudara kandung ayah atau ibu) tidak termasuk dalam kelompok mahram. Jadi, sepupu tidak dilarang atau sah sah saja untuk dinikahi menurut syariat Islam.
Namun, kala ingin membangun rumah tangga, kita tidak hanya dianjurkan untuk memenuhi aturan fikihnya saja akan tetapi juga disarankan agar memenuhi adab-adabnya nikah. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin. Salah satunya yakni lelaki yang akan menikah sebaiknya memilih calon istri yang bukan berasal dari kerabat dekat.
الثَّامِنَةُ أَنْ لَا تَكُونَ مِنَ القَرَابَةِ القَرِيبَةِ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُقَلِّلُ الشَّهْوَةَ، قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَا تُنْكِحُوا القَرَابَةَ القَرِيبَةَ، فَإِنَّ الوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا)، وَقِيلَ مَعْنَاهُ: تَزَوَّجُوا الغَرَائِبَ، وَقَالَ: وَيُقَالُ: أَغْرِبُوا لَا تَضْوُوا، أَيْ: نَحِيفًا. وَذَلِكَ لِتَأْثِيرِهِ فِي تَضْعِيفِ الشَّهْوَةِ، فَإِنَّ الشَّهْوَةَ إِنَّمَا تَنْبَعِثُ بِقُوَّةِ الإِحْسَاسِ بِالنَّظَرِ وَاللَّمْسِ، وَإِنَّمَا يَقْوَى الإِحْسَاسُ بِالأَمْرِ الغَرِيبِ الجَدِيدِ، فَأَمَّا المَعْهُودُ الَّذِي دَامَ النَّظَرُ إِلَيْهِ مُدَّةً، فَإِنَّهُ يُضْعِفُ الحِسَّ عَنْ تَمَامِ إِدْرَاكِهِ وَالتَّأَثُّرِ بِهِ، وَلَا تَنْبَعِثُ بِهِ الشَّهْوَةُ
Artinya: "Kedelapan, hendaknya wanita yang dinikahi bukan dari kerabat dekat, karena hal itu dapat mengurangi hasrat seksual. Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam keadaan lemah." Dikatakan bahwa maknanya adalah: "Menikahlah dengan wanita asing (yang bukan kerabat dekat).” Dikatakan pula: "Menikahlah dengan wanita yang jauh agar keturunan tidak menjadi lemah."
Anjuran itu karena jika kita menikahi kerabat dekat akan berpengaruh terhadap melemahnya hasrat seksual. Pasalnya, kebanyakan syahwat timbul lantaran kuatnya rangsangan yang berasal dari penglihatan serta sentuhan. Rangsangan seseorang akan jadi lebih kuat apabila itu terasa asing dan juga baru.
Saran untuk tidak menikahi kerabat dekat dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali sesuai pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ
Artinya: "Sungguh Imam As-Syafi’i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya."
Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah menikahi sepupu termasuk perkawinanan sedarah sudah jelas. Bahwa pernikahan itu tidak sedarah, sebab sepupu baik dari pihak ayah atau ibu, bukan termasuk saudara sedarah dan mahram. Sehingga sah sah saja bila hendak menikah dengan sepupu. Namun, kembali lagi pada adab dan budaya masing-masing.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari