5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

Husna Rahmayunita

Kamis, 19 Maret 2026 | 15:24 WIB
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang ditujukan untuk karyawan, baik yang bekerja di negeri atau swasta, di Indonesia.

Banyak karyawan mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung biaya pensiun dan pesangon saja.

Padahal kenyataannya tidak demikian, ada beberapa komponen dan jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan.

Inilah beberapa jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim karyawan. Ada banyak komponen di BPJS Ketenagakerjaan ini.

Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai namanya, program ini dirancang untuk melindungi pekerja kalau sampai terjadi kecelakaan saat bekerja atau mengalami penyakit akibat pekerjaan.

Beberapa manfaat yang bisa didapat antara lain:

  • Biaya pengobatan ditanggung sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan selama tidak bisa bekerja.
  • Kompensasi jika mengalami cacat permanen.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Bantuan pendidikan untuk anak (dengan syarat tertentu).

Program ini sangat krusial, terutama untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, tapi sebenarnya semua pekerja tetap membutuhkannya.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

baca juga

JHT bisa dibilang sebagai tabungan jangka panjang yang dikumpulkan selama kamu bekerja. Dana ini berasal dari iuran karyawan dan perusahaan, lalu dikembangkan.

Biasanya, dana JHT bisa dicairkan saat:

  • Sudah pensiun
  • Resign dari pekerjaan
  • Terkena PHK
  • Mengalami cacat total tetap

Inilah beberapa manfaat yang bisa didapatkan karyawan dalam pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan progran Jaminan Hari Tua.

  • Uang tunai yang diterima sekaligus
  • Bisa dipakai untuk modal usaha
  • Jadi cadangan dana saat kondisi darurat

3. Jaminan Pensiun (JP)

Kalau JHT cair sekaligus, program ini berbeda karena memberikan penghasilan bulanan saat kamu sudah tidak bekerja lagi karena usia.

  • Menjaga agar tetap punya pemasukan di masa tua.
  • Memberikan perlindungan jika terjadi cacat total.
  • Memberikan santunan untuk keluarga jika peserta meninggal dunia.
  • Program ini penting untuk kamu yang ingin punya keuangan lebih stabil setelah pensiun.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Pemilik Restoran Pawon Ayu Kartasura Beri THR Motor Buat 29 Karyawan

Viral, Pemilik Restoran Pawon Ayu Kartasura Beri THR Motor Buat 29 Karyawan

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:39 WIB

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre

3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre

Tekno | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:54 WIB

Terkini

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:11 WIB

×